Indonesia Alihkan Ekspor dari AS untuk Diversifikasi Pasar

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menyiapkan strategi baru menyusul keputusan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan 10 persen terhadap sejumlah produk Indonesia terkait kebijakan larangan impor barang hasil kerja paksa.
” Pemerintah akan memperkuat daya saing ekspor melalui deregulasi di dalam negeri sekaligus memperluas akses ke pasar non-Amerika Serikat,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
USTR disebut mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.
Meski demikian, berdasarkan hasil investigasi Section 301, Indonesia masuk dalam daftar 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama negara lain seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
” Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah juga menunggu hasil investigasi lanjutan AS terkait isu excess capacity sektor manufaktur yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
” Kami berharap tarif yang diterapkan lebih menguntungkan bagi Indonesia, termasuk agar produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya tetap diakomodasi,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah berencana menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia tetap kompetitif.
Di saat yang sama, pemerintah akan memperluas tujuan ekspor dengan mengoptimalkan perjanjian dagang yang telah berlaku seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP serta mendorong penyelesaian kerja sama perdagangan melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar di luar Amerika Serikat.





