Ekonomi

Ekonom Endus Bayangan Privatisasi pada Berdirinya Danantara

Jakarta, Maret.id — Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) masih menimbulkan masalah serius karena hingga kini laporan keuangan tahunan 2025 belum dipublikasikan dan tetap menjadi sorotan publik.

Ekonom Yanuar Rizky menyatakan Danantara pada akhirnya mirip dengan VOC, yakni lembaga swasta yang memiliki berbagai kewenangan layaknya lembaga negara.

Pernyataan Yanuar disampaikan dalam perbincangan bersama Awalil Rizky yang berangkat dari data terkait aset Danantara.

“Sebenarnya ini sudah terjadi yang namanya shadow privatisasi, samar. Saya ambil contoh Indosat deh, pemerintah divestasi, 99 persen dibeli Temasek, privatisasi. 99 persen dibeli Temasek, Indonesia dapat penerimaan, tapi pemerintah masih pegang 1 persen, yang 1 persennya investasi minoritas tapi masih punya pengendalian,” ujar Yanuar Rizky, Ekonom.

Pernyataan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Sekarang Danantara, semua BUMN, 99 persen dikasih ke Danantara. Dan pemerintah mengatakan itu portofolio non-permanen. Kuasanya non-permanen kalau dia tidak ingin mengendalikan. Pertanyaannya, artinya BPI Danantara, lembaga swasta karena tidak terkait dengan laporan keuangan pemerintah kayak Temasek,” ujar Yanuar Rizky, Ekonom.

Yanuar juga menyoroti kebingungan auditor dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terhadap entitas baru itu.

“BPI Danantara langsung punya aset bahkan kalau klaimnya presiden kan sampai Rp15.000 triliun. Langsung dapat aset, ini dirikan oleh siapa? Oleh pemerintah, negara setor uang? Enggak, lalu setornya apa? Barang-barangnya dia (negara). Berarti kalau begitu laporan keuangan Danantara konsolidasi ke laporan keuangan pemerintah pusat, enggak. Di situlah kebingungannya,” ujar Yanuar Rizky, Ekonom.

“Kemudian kalau dihibahkan, lalu negara menghibahkan kepada siapa? Kalau dihibahkan, negara hibah kepada siapa? (Kepada negara (juga), ya ini kan sama kayak orang, (pernyataan) ‘sudah tapi belum’, jadi auditornya pun bingung,” ujar Yanuar Rizky, Ekonom.

BPI Danantara sebelumnya menyatakan sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan turunannya, serta bahwa mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangannya mengacu pada kerangka hukum tersebut.

Ketiadaan laporan keuangan 2025 dan ketidakjelasan status aset menimbulkan tekanan publik terhadap kebutuhan transparansi dan kepastian akuntabilitas, termasuk bagaimana tata kelola dan audit akan diterapkan pada entitas yang diklaim memiliki portofolio bernilai besar tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button