Modifikasi Kadar Nikotin Sulit, Tekan Kinerja Industri Rokok

Jakarta, Maret.id — Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menjadi perdebatan karena berpotensi menimbulkan implikasi lintas sektor dan memicu penolakan dari petani tembakau.
“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara meyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat undang-undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada undang-undang pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” kata Yudi Wahyudi, Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim Kementan.
Pernyataan itu dikutip Senin, 27 Juli 2026.
Yudi memperkirakan diperlukan waktu sekitar 30 tahun bagi BRIN dan Kementerian Pertanian untuk menghasilkan varietas rendah nikotin yang tetap tahan kondisi tropis dan layak secara ekonomi bagi petani.
Masa transisi menurutnya menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan untuk memberi ruang adaptasi bagi industri dan petani.
Tanpa jeda waktu yang cukup, industri tembakau nasional dikhawatirkan menghadapi tekanan sebelum varietas rendah nikotin siap digunakan.
Yudi menilai penurunan kadar nikotin secara drastis tidak dapat dilakukan instan karena karakter dasar komoditas tembakau telah terbentuk sesuai kondisi geografis Indonesia.
Perubahan tersebut memerlukan proses adaptasi lintas generasi pada tanaman dan pola budidaya yang dijalankan petani.
Dari sisi ekonomi, Yudi mengingatkan jika kebijakan pembatasan kadar nikotin berdampak pada berkurangnya luas lahan tembakau, pemerintah membutuhkan waktu sekitar 25 hingga 30 tahun untuk menyiapkan proses alih usaha bagi jutaan petani menuju komoditas pengganti bernilai sebanding.
Yudi menambahkan menghasilkan varietas tembakau dengan kadar nikotin sangat rendah, yakni di bawah 1 persen atau kurang dari 10 miligram per gram daun kering sehingga mampu menghasilkan emisi nikotin asap rokok di bawah 1 miligram, merupakan tantangan biologis yang sangat besar bagi sektor pertanian Indonesia.
Hal ini karena tanaman tembakau merupakan komoditas site-specific di mana interaksi genetik tanaman dengan iklim dan tanah setempat menentukan hasil akhir.
“Belum lagi, petani tembakau akan melihat apakah varietas tembakau yang kadar nikotin dan tar rendah ini memiliki pasar atau nilai ekonomi yang setara dengan varietas lokal yang selama ini dikembangkan. Karena petani akan melihat dari sisi keuntungannya untuk dapat membudidayakan varietas tembakau yang baru tersebut,” kata Yudi Wahyudi, Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim Kementan.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian Perindustrian melalui Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Pungungan Pintaria, yang menyatakan keberatan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar.
“Jika batas maksimal nikotin ditetapkan 1 miligram, industri rokok nasional akan kesulitan menggunakan tembakau lokal dan berpotensi bergantung pada bahan baku impor,” kata Merrijantij Pungungan Pintaria, Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian.
“Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram diperkirakan baru bisa dicapai dalam kurun waktu sekitar 30 tahun, sehingga penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja di sektor pertanian maupun industri hasil tembakau,” kata Merrijantij Pungungan Pintaria, Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian.
“Ketentuan tar maksimal 10 miligram jauh di bawah standar SNI saat ini yang sebesar 55 miligram, dan jika aturan baru diterapkan tanpa masa transisi sebagian besar industri rokok kretek dikhawatirkan tidak lagi dapat beroperasi,” kata Merrijantij Pungungan Pintaria, Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian.
Isu ini berimplikasi pada ketenagakerjaan, kelangsungan rantai pasok, dan stabilitas sub-sektor industri hasil tembakau, sehingga para pemangku kepentingan mendesak dialog lintas kementerian untuk mencari keseimbangan antara tujuan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi.





