Ekonomi

Kepercayaan Pasar Merosot jika Danantara Intervensi KSSK

Jakarta, Maret.id — Syafruddin mengatakan keterlibatan Danantara dapat dipahami jika bertujuan memperkaya informasi mengenai kondisi sektor riil, investasi negara, badan usaha milik negara (BUMN), serta proyek strategis yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan.

“Dalam konteks tersebut, Danantara dapat memberi informasi tentang kebutuhan pembiayaan proyek, eksposur korporasi negara, risiko investasi, dan dampak kebijakan stabilitas terhadap dunia usaha. Akan tetapi, urgensi informasi tidak boleh berubah menjadi perluasan kewenangan,” kata Syafruddin.

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026.

Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan rencana pelibatan Danantara dalam setiap pengambilan keputusan KSSK pascapengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

“Jadi KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja,” kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.

Rosan mengemukakan hal tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Syafruddin mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia menilai Danantara sebaiknya berperan sebagai narasumber teknis tanpa hak suara agar batas antara otoritas publik dan entitas investasi negara tidak menjadi kabur.

“Risiko terbesarnya bukan sekadar administratif, tetapi kredibilitas. Pasar dapat membaca bahwa kebijakan moneter, likuiditas, dan stabilitas sistem keuangan mulai dipengaruhi kebutuhan pembiayaan investasi negara,” kata Syafruddin.

Syafruddin juga menekankan pasar akan mempertanyakan dasar hukum pelibatan Danantara dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan saat pembahasan menyentuh BUMN, perbankan, obligasi, atau proyek yang termasuk portofolionya.

“Apakah Danantara punya dasar hukum sebagai bagian dari KSSK? Apakah ia punya hak suara? Apakah ia ikut menerima informasi sensitif? Dan apakah ada protokol konflik kepentingan ketika pembahasan menyentuh BUMN, bank, obligasi, atau proyek dalam portofolionya?” kata Syafruddin.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara tidak akan menjadi bagian dari pengambil keputusan KSSK.

“(Danantara) bukan (pengambil keputusan). Sampai sekarang, masih memberi masukan dan untuk kita berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani Danantara. Kalau kita regulator kan biasa di belakang melihat data-data saja,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menurut Purbaya, kehadiran Danantara dalam rapat KSSK hanya dimaksudkan untuk memberikan perspektif pelaku usaha sehingga memperkaya bahan pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.

“Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Karena pada waktu mengambil keputusan hanya 4 principal dari KSSK yang akan mengambil keputusan, dan ke depan pun tidak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan. Jadi memperkaya informasi ketika Kepala KSSK BI, OJK, LPS, Keuangan mengambil keputusan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button