Ekonomi

Purbaya

Jakarta, Maret.id — Pemerintah akan memperketat penyaluran subsidi bahan bakar minyak jenis Pertalite, khususnya kepada masyarakat yang masuk kelompok ekonomi atas desil 9 dan 10.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat internal dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih menyiapkan sistem yang diperlukan agar pembatasan subsidi dapat dilakukan secara bertahap. “Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang kuatir 9-10, supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangin secara bertahap,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menyebut kesiapan sistem menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum pembatasan diberlakukan. “Sekarang kita lihat sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina, sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai pembenahan penyaluran subsidi perlu dilakukan karena anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai ratusan triliun rupiah. Menurutnya, dana tersebut seharusnya lebih banyak diterima kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

Ia menyoroti masih adanya masyarakat dari kelompok ekonomi atas yang menikmati subsidi Pertalite, termasuk mereka yang berada pada desil 9 dan 10. “Sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bahlil mencontohkan ketidakakuratan sasaran subsidi itu dengan gaya hidup pemilik kendaraan mewah yang masih memakai BBM bersubsidi. “Jangan pakai BMW, pakai Merci masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri tadi,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Karena itu, pemerintah mulai membahas mekanisme yang memungkinkan subsidi diberikan secara lebih selektif. “Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Dan ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lebih lanjut Purbaya menyebut kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan sebelum 2027, atau sekitar akhir 2026. “Sebelum tahun depan. Akhir-akhir tahun lah,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Perubahan mekanisme penyaluran subsidi digadang-gadang dapat menekan beban anggaran negara dan meningkatkan efisiensi alokasi subsidi energi. Langkah ini juga dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk menata subsidi energi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button