Aset DKI Harus Jadi Mesin Pendapatan untuk Pemulihan Fiskal

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan 40 Barang Milik Daerah (BMD) kepada investor melalui Jakarta Asset Forum & Expo (JAFEX) 2026 pada 11 Agustus 2026 di The St. Regis Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pernyataan terkait optimalisasi aset daerah itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, dikutip Kamis 13 Agustus 2026.
“Aset daerah jangan hanya tercatat dalam neraca dan kemudian menganggur,” kata Josephine Simanjuntak, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Menurut Josephine, aset yang memiliki potensi ekonomi harus dikelola secara profesional agar dapat menyumbang pada pendapatan daerah.
Nilai potensi investasi awal dari pemanfaatan aset menganggur tersebut diperkirakan mencapai Rp22,37 triliun.
Ia menilai penawaran aset oleh Pemprov DKI kepada investor merupakan langkah positif.
Namun, ia mengingatkan agar proses pemanfaatan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
“Yang kita dorong bukan sekadar aset berpindah pengelolaan, tetapi bagaimana aset tersebut benar-benar produktif. Ada pemasukan untuk daerah, ada aktivitas ekonomi, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat,” kata Josephine Simanjuntak, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Pameran dan forum seperti JAFEX menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk mempertemukan aset yang tersedia dengan potensi investor dan pengelola profesional.
Jika dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, optimalisasi aset daerah berpeluang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong aktivitas ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan warga.





