Purbaya Bantah Perintah Kejar Pajak Kontrakan, Risiko Pasar

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah akan mengejar pemilik rumah kontrakan melalui kebijakan pajak baru.
“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang Debottlenecking di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis 13 Agustus 2026.
“Kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Isu soal pajak kontrakan mencuat sebelumnya dalam agenda Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara daring pada Kamis 6 Agustus 2026.
“Pemerintah akan memperluas basis pajak pada 2027 dan salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya,” ujar Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Pernyataan Rofyanto kemudian memperoleh klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Penghasilan dari penyewaan properti sejatinya telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengenaan PPh final sebesar 10 persen untuk sewa tanah dan bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.
“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa pemerintah lebih menekankan pada kepastian pelaksanaan aturan pajak yang ada dan upaya memperbaiki kepatuhan daripada memperkenalkan pajak baru yang khusus menyasar pemilik kontrakan.





