Ekonomi

Pajak Karbon Sejalan Transisi Energi, Progresif 2

Jakarta, Maret.id — Penerapan pajak karbon terhadap sepeda motor berbahan bakar bensin dinilai relevan sebagai instrumen transisi energi namun pihak terkait mengingatkan agar kebijakan tidak menjadi beban baru yang menekan ekonomi masyarakat.

Peringatan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman.

“Pajak karbon untuk motor bensin memang relevan sebagai instrumen transisi energi, namun jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi pajak baru yang dibungkus agenda hijau,” kata M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Rizal menyarankan tarif awal ideal berada di kisaran 2 hingga 5 persen dengan mekanisme penerapan yang progresif berdasarkan tingkat emisi dan efisiensi masing-masing kendaraan.

Ia juga menekankan bahwa kenaikan biaya penggunaan motor bensin harus memperhitungkan kondisi riil di lapangan, termasuk harga motor listrik, akses kredit, ekosistem baterai, dan ketersediaan infrastruktur pengisian daya.

“Jika pemerintah menaikkan biaya penggunaan motor bensin sementara harga motor listrik dan infrastrukturnya belum kompetitif, maka masyarakat sebenarnya tidak sedang didorong untuk beralih, melainkan dipaksa membayar lebih mahal tanpa ada pilihan yang memadai,” kata M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Ia menggarisbawahi bahwa bagi mayoritas rumah tangga di Indonesia sepeda motor bukan sekadar alat transportasi melainkan sarana produksi dan penopang mobilitas ekonomi harian.

Tambahan beban pajak dipastikan bakal mendongkrak biaya transportasi pekerja, pelaku UMKM, pengemudi sektor informal, hingga rantai distribusi skala kecil.

Jika masyarakat belum mampu beralih ke kendaraan listrik, pajak karbon berisiko menjadi kebijakan regresif yang membebani kelompok berpendapatan rendah secara proporsional lebih besar.

“Pemerintah seharusnya tidak memulai dari pertanyaan berapa besar pajaknya, melainkan dari seberapa murah biaya yang dibutuhkan masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi,” kata M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Indef mendorong agar seluruh penerimaan negara dari pajak karbon dialokasikan secara transparan (earmarking) untuk subsidi konversi, insentif pembelian motor listrik bagi pekerja produktif dan kelompok kurang mampu, serta percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya.

“Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukanlah seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara, melainkan sejauh mana kemampuan menurunkan konsumsi BBM dan emisi tanpa harus mengorbankan daya beli serta mobilitas ekonomi rakyat,” kata M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Wacana pajak karbon untuk motor bensin sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai peringatan kepada masyarakat yang masih menggunakan motor berbahan bakar bensin dan dinilai sejalan dengan upaya pengendalian emisi.

“Ada namanya carbon tax. Di kota-kota besar seperti di Beijing motor bensin enggak bisa masuk. Jadi ini warning saja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin ya,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button