Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Dampak Ekonomi

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana penerapan pajak karbon untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin masih dalam tahap kajian. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat malam, 14 Agustus 2026.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah.
“Sedang dipelajari konteks pekerjaan Pak, jadi belum fixed sekali,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan pemerintah belum dapat memastikan penerapan kebijakan karena rencana itu masih membutuhkan pembahasan dan kajian lebih lanjut.
“Ini suatu ide yang baru, jadi nggak langsung siap,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon untuk kendaraan berbahan bakar fosil.
Menurut Prabowo, kebijakan serupa telah menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi di sejumlah negara.
Prabowo menyebut penerapan pajak karbon dapat meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan mendorong pemikiran masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
“Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin,” ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Jika diterapkan, pajak karbon untuk kendaraan bermotor berpotensi memengaruhi biaya penggunaan kendaraan dan perilaku mobilitas perkotaan.
Pemerintah perlu melakukan penilaian detail terhadap dampak ekonomi, sosial, dan fiskal serta merancang mekanisme pengenaan dan pengecualian yang komprehensif.
Upaya kajian ini menempatkan Indonesia dalam konteks kebijakan harga karbon global yang semakin banyak dipertimbangkan oleh kota dan negara dalam upaya menurunkan emisi.





