Pemerintah: BPJS Kesehatan Belum Naik, Defisit Ditanggung

Jakarta, Maret.id — Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, termasuk untuk tahun 2027, menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan itu disampaikan pada Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
“Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS, dan teman-teman enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support. Terima kasih,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Pemerintah memang merencanakan skema iuran baru BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menkes menjelaskan KRIS dirancang dengan struktur biaya tetap sehingga tidak membebani peserta.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan layanan dan memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk mendukung bila terjadi defisit, sekaligus meminimalkan beban tambahan pada peserta.





