Rosan Bantah Eksportir Tunggal, DSI Pantau Transaksi Ekspor

Jakarta, Maret.id — Rosan menegaskan DSI tidak akan menjadi eksportir tunggal dalam kebijakan ekspor yang dibahas pada Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026 malam.
“Memang dari awal kita tidak pernah mencanangkan kita akan menjadi eksportir tunggal,” kata Rosan, perwakilan DSI.
Rosan menyatakan pelaku usaha tetap dapat melakukan transaksi ekspor secara langsung dengan pembeli maupun penjual seperti mekanisme yang selama ini berjalan.
“Di dalam peraturan pemerintah itu dibuka untuk kita bisa menjadi eksportir, tapi bukan berarti eksportir tunggal. Kita bisa menjadi perantara, mengevaluasi, maupun menjadi eksportir,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
Kontrak yang telah berjalan, termasuk kontrak jangka panjang, tetap dihormati dan tidak mengalami perubahan.
Rosan menegaskan fokus utama DSI adalah meningkatkan transparansi dan kewajaran harga dalam transaksi ekspor serta melakukan pemantauan apabila terdapat kejanggalan harga.
“Kalau kita identifikasi pricing-nya di bawah indeks, tentu kita akan kasih alert,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
DSI akan menyampaikan informasi kepada eksportir bila ditemukan transaksi dengan harga yang dinilai tidak sesuai indeks.
“Kami kasih tahu bahwa ini harganya tidak sesuai,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
Rosan menekankan tidak ada konsep yang menjadikan DSI sebagai satu-satunya eksportir dan perusahaan diarahkan memperkuat transparansi perdagangan berdasarkan data akurat.
“Objektifnya adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi dan bahkan menghilangkan transfer pricing, under invoicing, serta pelaporan data yang tidak benar,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
Untuk mendukung fungsi pengawasan tersebut, Danantara mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga ke dalam satu platform.
Integrasi data dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta sejumlah instansi lainnya.
Melalui integrasi tersebut, DSI dapat memantau dan menganalisis transaksi ekspor secara menyeluruh, termasuk titik ekspor, kuantitas, volume, nilai transaksi, penerimaan pajak, hingga nilai ekspor.
“Sehingga kami bisa melihat, menganalisa, mengevaluasi setiap harinya dari titik mana saja ekspor itu dijalankan,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
Rosan mengatakan analisis terhadap transaksi ekspor telah dilakukan sejak Juni 2026 dan hingga saat ini DSI telah mengevaluasi sekitar 6.500 transaksi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar 14 miliar dolar AS.
Data tersebut akan menjadi basis bagi DSI untuk memantau transaksi ekspor tanpa mengambil alih aktivitas jual beli yang dilakukan eksportir.
“Ekspornya tetap dilakukan oleh para eksportir,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
“Kami hanya sebagai agen penjual yang bisa mendapatkan data itu,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
“Dashboard secara terbuka juga sedang kami persiapkan, sehingga kami bisa memonitor dan mengevaluasi semua transaksi secara baik dan detail,” ujar Rosan, perwakilan DSI.
Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan harga ekspor dan mendorong kepatuhan pelaporan oleh eksportir.





