Ekonomi

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Impor BBM

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon bagi sepeda motor berbahan bakar bensin sebagai salah satu instrumen percepatan transisi energi.

“Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin…” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, pada Kamis 13 Agustus 2026.

Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai wacana tersebut relevan sebagai instrumen kebijakan.

“Secara makro, tujuannya jelas untuk menekan angka emisi global sekaligus mengurangi ketergantungan APBN pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM)…” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu 15 Agustus 2026.

Prianto menilai penerapan pajak karbon pada sepeda motor cukup relevan mengingat populasi motor yang besar dan peranannya dalam mobilitas perkotaan.

“Secara ekologis, kebijakan ini dapat dianggap sangat tepat; populasi sepeda motor di Indonesia mendominasi jalanan dan kontribusinya sangat besar terhadap polusi udara, terutama di kota-kota metropolitan…” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Ia menjelaskan wacana itu bagian dari strategi kombinasi insentif dan disinsentif untuk mendorong peralihan ke kendaraan listrik.

“Wacana ini merupakan manifestasi dari strategi ‘Carrot and Stick’ (Insentif dan Hukuman) pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik (EV)…” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Dalam penjelasannya, Prianto merinci bentuk insentif yang dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik, seperti skema tukar tambah, DP 0 persen, penurunan bunga cicilan, serta klaim penghematan biaya operasional harian hingga 50-70 persen.

“Insentif seperti tukar tambah, DP 0 persen, penurunan bunga, dan penghematan biaya operasional hingga 50-70 persen merupakan bagian penting untuk membuat EV lebih menarik bagi masyarakat…” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Sementara itu, bagian disinsentif yang dimaksud meliputi rencana penerapan carbon tax dan pembatasan ruang gerak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin seperti yang diterapkan di sejumlah kota dunia.

“Sementara ‘stick’ adalah instrumen disinsentif berupa rencana penerapan carbon tax dan pembatasan ruang gerak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin…” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Prianto mengusulkan agar implementasi pajak dilakukan bertahap dengan masa adaptasi berupa tarif nol rupiah pada awal penerapan dan kenaikan seiring perluasan infrastruktur pengisian daya.

“Transisi perlu dilakukan secara bertahap, sehingga pajak tidak dikenakan secara masif; pemerintah dapat menetapkan tarif Rp0 selama 2-3 tahun pertama sebagai masa adaptasi dan secara perlahan menaikkan tarif seiring bertambahnya stasiun pengisian daya (charging stations)…” kata Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Jika direalisasikan, kebijakan ini berpotensi mengubah pola kepemilikan dan penggunaan kendaraan di perkotaan serta mendorong investasi infrastruktur pengisian listrik sambil memberi tekanan pada impor bahan bakar fosil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button