Ekonomi

Palma Pertiwi Makmur: Sumber Investasi dan Dampak Pungutan

Jakarta, Maret.id — PT Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan serta dugaan penarikan uang oleh pihak tertentu di sejumlah daerah.

Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Haryanto Mangundihardjo menegaskan seluruh kegiatan investasi perusahaan menggunakan dana swasta dan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin 17 Agustus 2026.

“Kami tidak pernah menerima dana APBN, dana pemerintah, ataupun dana sejenisnya. Seluruh investasi yang kami jalankan murni berasal dari pihak swasta,” ujar Haryanto Mangundihardjo, Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur.

Ia juga membantah informasi mengenai penerimaan dana APBN sebesar Rp350 miliar dan menyatakan klaim tersebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Terkait penarikan uang di daerah, perusahaan menyatakan terdapat pihak ketiga yang bertindak di luar kewenangan dan mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur.

“Penarikan uang oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan,” kata Haryanto Mangundihardjo, Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur.

Ia menjelaskan Surat Perjanjian Kerja (SPK) perusahaan hanya mencakup pekerjaan tertentu, terutama pembangunan infrastruktur. Mitra tidak diberi kewenangan untuk menerima pembayaran atau menarik uang dari masyarakat maupun pihak lain atas nama perusahaan.

Sekretariat Corporate PT Palma Pertiwi Makmur Teguh Adi Nugroho mengatakan aktivitas pihak yang tidak berkoordinasi dengan manajemen juga terjadi di sejumlah daerah, salah satunya Sumatera Barat.

“Ini yang sebenarnya terjadi di lapangan, lalu beritanya meluas. Setelah satu isu selesai, muncul lagi isu lainnya,” ujar Teguh Adi Nugroho, Sekretariat Corporate PT Palma Pertiwi Makmur.

Perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sumber pendanaan, pola kerja sama, dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button