Emas Antam Naik di Hari Kemerdekaan RI, Dorong Permintaan

Jakarta, Maret.id — Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau naik pada perdagangan Senin 17 Agustus 2026.
Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.677.000 per gram atau naik Rp2.000 dari perdagangan sebelumnya.
Sementara itu harga buyback emas Antam hari ini ikut naik Rp5.000 ke Rp2.530.000 per gram.
Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, keduanya memiliki selisih Rp147.000.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, dan pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif berbeda bagi pemegang NPWP dan non-NPWP.
Bagi pemegang NPWP, tarif ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen tanpa NPWP dipatok 0,5 persen.
Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia (belum termasuk pajak): 0,5 gram Rp1.388.500; 1 gram Rp2.677.000; 2 gram Rp5.304.000.
Selain itu, harga untuk pecahan menengah tercatat sebagai berikut: 3 gram Rp7.938.000; 5 gram Rp13.200.000; 10 gram Rp26.320.000.
Untuk pecahan besar, harga tercatat 25 gram Rp65.635.000; 50 gram Rp131.105.000; 100 gram Rp262.060.000.
Sementara untuk gramasi tertinggi, harga tercatat 250 gram Rp654.840.000; 500 gram Rp1.309.400.000; dan 1.000 gram Rp2.617.600.000.
Kenaikan harga emas ini menjadi sinyal bagi investor yang mencari aset lindung nilai dan mengingatkan konsumen untuk memperhatikan implikasi pajak saat melakukan pembelian atau penjualan emas batangan.





