Ekonomi

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Dorong Transaksi QRIS

Jakarta, Maret.id — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen nasabah ritel atau perorangan pada Senin, 17 Agustus 2026.

Instrumen pembayaran berbasis fasilitas kredit ini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan dengan seluruh proses transaksi diproses di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan KKI dihadirkan sebagai opsi pembayaran kredit domestik yang dapat mendorong aktivitas ekonomi nasional.

“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional,” ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.

Sebelumnya KKI hanya tersedia untuk segmen pemerintah dan seluruh transaksi KKI pemerintah diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menjelaskan pengembangan KKI untuk nasabah ritel dilakukan secara bertahap.

“Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap,” ujar Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI pada tahap awal, termasuk BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.

Bank Syariah Indonesia (BSI) juga mengembangkan KKI dengan skema pembayaran berbasis syariah.

“Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah,” ujar Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

BI berharap KKI dapat mendorong inklusi keuangan dan menambah pilihan pembiayaan ritel untuk memperkuat aktivitas ekonomi domestik.

Dengan pemrosesan transaksi di dalam negeri, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat kedaulatan dan stabilitas Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Peluncuran tahap awal akan dipantau dan dikembangkan lebih lanjut oleh BI bersama para PJP untuk memperluas fitur hingga pembayaran online dan penerbitan kartu fisik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button