Rumor Akuisisi BYAN: Dampak pada Keterbukaan Pasar Modal

Jakarta, Maret.id — Isu kemungkinan akuisisi sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memicu perhatian publik terkait pentingnya keterbukaan informasi bila terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian pada perusahaan terbuka.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa informasi tersebut sejauh ini masih berupa rumor dan belum dapat dipastikan sebagai transaksi yang telah berlangsung.
Keterangan itu diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Yang perlu dilakukan publik bukan menghakimi pembeli maupun penjual. Yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah mekanisme pasar modal bekerja sebagaimana mestinya apabila memang terdapat rencana, negosiasi, atau transaksi perubahan pengendalian BYAN,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Angka sekitar 62 persen itu dianggap menarik karena menyerupai komposisi kepemilikan saham BYAN menurut data perusahaan per 31 Maret 2026.
Dato’ Dr. Low Tuck Kwong tercatat memiliki 40,22 persen saham, sedangkan Elaine Low tercatat menguasai 22 persen.
Jika dijumlahkan, kepemilikan keduanya mencapai 62,22 persen dari total 33.333.335.000 saham BYAN, sementara PT Sumber Suryadaya Prima memegang 10 persen dan kelompok publik 27,78 persen.
“Angka 62 persen dalam rumor sangat dekat dengan 62,22 persen, yaitu gabungan kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Ini belum membuktikan adanya transaksi dan tidak boleh ditafsirkan demikian, tetapi dari sisi analisis angka tersebut menarik untuk dicermati,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Bayan mencatat Low Tuck Kwong sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali langsung dengan kepemilikan 40,22 persen saham yang mempunyai hak suara.
Namun data tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya rencana atau transaksi pengalihan saham, menurut Iskandar.
Iskandar menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat transaksi yang berkaitan dengan kepemilikan tersebut, publik dapat memperoleh kepastian melalui keterbukaan informasi resmi perusahaan dan regulator.
“Jawabannya harus berasal dari dokumen dan keterbukaan informasi resmi, bukan dari spekulasi,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Iskandar mengatakan terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dibedakan, mulai dari rumor, penjajakan awal yang belum berujung kesepakatan, hingga pembahasan lanjutan antara pihak terkait yang masing-masing membawa konsekuensi berbeda dalam konteks keterbukaan informasi.
Menurut Iskandar, apabila suatu saat terjadi perubahan pengendalian pada perusahaan terbuka, ketentuan pasar modal mengenai pengambilalihan perlu diperhatikan.
POJK Nomor 9/POJK.04/2018 antara lain mengatur ketentuan pengambilalihan perusahaan terbuka dan Penawaran Tender Wajib sesuai persyaratan yang berlaku.
Publik diminta mencermati pengumuman perusahaan, laporan perubahan kepemilikan, serta perkembangan perdagangan saham berdasarkan data resmi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap pasar modal, menurut Iskandar.
“IAW tidak mengatakan bahwa Haji Isam membeli BYAN. IAW juga tidak mengatakan Low Tuck Kwong atau Elaine Low menjual sahamnya. Belum ada dasar untuk menyatakan demikian,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Ia menegaskan IAW tidak berniat mengarahkan kesimpulan kepada pihak tertentu dan bahwa siapa pun yang melakukan transaksi korporasi yang memenuhi ketentuan hukum memiliki hak yang sama.
“Pasar modal tidak hanya membutuhkan investor. Pasar modal membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan akan tumbuh apabila informasi dan transaksi dapat diuji berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengawasan yang tersedia,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).





