Dampak Kemenangan INA

Jakarta, Maret.id — Sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) bersama mitra asal China, Silk Road Fund (SRF), dengan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Bio Farma, dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) memasuki bulan kedua setelah putusan arbitrase internasional keluar pada pertengahan Juni 2026.
Perkara bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma, KFA, pada 2022 dengan nilai modal sebesar Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham.
Masalah terkait transaksi investasi kemudian muncul dan pada Oktober 2024 INA dan SRF mengajukan sengketa ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, Bio Farma, dan KFA.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun dan perkara berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi dan kepemilikan saham KFA.
Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.
Kimia Farma mengonfirmasi adanya putusan tersebut melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Juni 2026.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, menyampaikan perseroan telah menerima keputusan arbitrase internasional yang menempatkan Kimia Farma sebagai salah satu pihak dalam perkara terkait transaksi investasi dan kepemilikan saham pada perseroan dan anak usahanya.
“Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham,” kata Ida Rasita, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma.
Pernyataan manajemen itu tercatat dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kimia Farma menegaskan perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu aktivitas perusahaan.
Kegiatan manufaktur, distribusi, jaringan apotek, dan layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma disebut tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Manajemen juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sejumlah pihak telah meminta konfirmasi kepada INA mengenai perkembangan perkara tersebut namun INA belum bersedia memberikan komentar.
“Mohon maaf INA tidak dapat memberikan komentar apa pun soal ini, terima kasih,” kata Putri Dianita Ruswaldi, VP of Communication INA.
Permintaan tanggapan kepada Danantara selaku pengelola investasi dan superholding BUMN belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditulis.
Di tengah perkembangan sengketa tersebut, kinerja saham Kimia Farma (KAEF) tercatat masih berada dalam tekanan dengan penurunan 15,43 persen secara tahunan ke level Rp444 per lembar dan penurunan 2,20 persen dalam sebulan terakhir.
Tekanan pada saham tercatat merefleksikan kekhawatiran pasar meskipun manajemen menegaskan operasi perusahaan tetap berjalan normal.
Sengketa yang melibatkan INA dan SRF serta entitas BUMN ini berpotensi menjadi sorotan investor dan pemangku kepentingan karena melibatkan aspek hukum, tata kelola, dan stabilitas operasional perusahaan farmasi nasional.





