Ekonomi

Volatilitas Saham JARR dan PGUN Milik Haji Isam di Sesi I

Jakarta, Maret.id — Saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang terafiliasi dengan pengusaha Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam, bergerak volatil pada sesi I perdagangan Selasa 18 Agustus 2026.

JARR merupakan emiten yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, demikian pula PGUN.

Berdasarkan data bursa hingga pukul 12.35 WIB, saham JARR sempat menyentuh level tertinggi Rp2.510 dan level terendah Rp2.150 dengan harga terakhir tercatat Rp2.010.

Harga terakhir JARR tersebut sama dengan level penutupan perdagangan sebelumnya pada Jumat 14 Agustus 2026, sehingga penguatan intrahari tidak bertahan sampai penutupan sesi I.

Aktivitas perdagangan JARR hingga pukul 12.35 WIB tercatat cukup tinggi dengan volume 37,18 juta saham, nilai transaksi sekitar Rp90,49 miliar, dan frekuensi 12.828 kali.

Pergerakan PGUN pada sesi I juga menunjukkan rentang yang luas; hingga pukul 12.07 WIB saham sempat mencapai Rp9.175 dan menyentuh Rp8.600 sebelum tercatat terakhir di Rp7.650.

Volume perdagangan PGUN hingga pukul 12.07 WIB mencapai 171.500 saham dengan nilai transaksi sekitar Rp1,56 miliar dan frekuensi 331 kali.

Dengan data terakhir tersebut, PGUN mengalami koreksi dari level intrahari tertingginya Rp9.175 ke Rp7.650 pada pencatatan terakhir.

Pergerakan kedua saham ini terjadi di tengah sorotan pasar terhadap saham-saham yang terafiliasi dengan Haji Isam, terkait rumor rencana akuisisi sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh yang bersangkutan.

Pada awal perdagangan Selasa 18 Agustus 2026, JARR sempat menguat 19,90 persen ke Rp2.400 dan PGUN menguat 15,69 persen ke Rp8.850 sekitar pukul 09.00 WIB, namun memasuki pertengahan sesi I kedua saham tersebut mengalami penurunan dari level tertingginya.

Pergerakan tajam ini mencerminkan sentimen pasar dan spekulasi yang memengaruhi likuiditas emiten terkait, sehingga investor dan pelaku pasar disarankan memperhatikan perkembangan resmi dari perusahaan dan otoritas pasar modal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button