Pemerintah Formulasikan Pajak Karbon Motor Bensin Biaya Naik

Jakarta, Maret.id — Pemerintah telah membahas kemungkinan penerapan pajak karbon sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sumber pendapatan negara dari sumber daya alam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan carbon tax telah dilakukan pemerintah dalam beberapa kali rapat saat ditemui di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026. “Sudah ada beberapa kali rapat,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Bahlil, penerapan carbon tax dapat menjadi salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan sumber pendapatan negara. “Kalau peluangnya ada dan ini bagus, kemudian kita buat regulasi, ini juga akan menjadi sesuatu yang berguna bagi negara kita,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahlil juga memastikan kebijakan terkait carbon tax yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto telah dibicarakan di tingkat pemerintah. “Sudah dibicarakan. Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden itu sudah pasti kami sebagai pembantunya akan siap melaksanakan,” ujar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan penerapan carbon tax saat peluncuran motor listrik nasional dan menyebut kebijakan tersebut telah menjadi kebutuhan dunia. Prabowo juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi berdampak pada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin.
Pemerintah menyatakan akan menyiapkan regulasi apabila peluang penerapan carbon tax dinilai memberikan manfaat bagi negara, sementara pengkajian tetap berlanjut untuk menilai dampak ekonomi dan sosial.





