Ekonomi

Pajak Karbon Motor Bensin: Dampak Ekonomi dan Solusi

Jakarta, Maret.id — Wacana penerapan carbon tax untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor berkapasitas mesin kecil.

Pengamat pajak Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), mengatakan pemerintah sebaiknya tidak menerapkan tarif carbon tax secara rata atau flat rate.

“Tarif progresif ditetapkan berdasarkan kapasitas (cc) dan emisi, sehingga tarif tidak membebani motor 110 cc yang biasa digunakan untuk bekerja. Fokusnya ada pada motor berkapasitas besar (250 cc ke atas) yang sering kali menjadi hobi atau gaya hidup,” ujar Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Prianto menekankan bahwa penerapan pajak harus dilakukan bertahap agar masyarakat memiliki waktu adaptasi.

“Transisi dilakukan secara bertahap, sehingga pajak tidak dikenakan secara masif. Untuk hal ini, pemerintah dapat menetapkan tarif Rp0 selama 2-3 tahun pertama sebagai masa adaptasi. Secara perlahan, tarif tersebut dinaikkan seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian daya (charging stations),” ujar Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Prianto juga menilai penerapan prinsip earmarking atau pengembalian penerimaan kepada masyarakat menjadi syarat penting dalam kebijakan tersebut.

“Penerapan prinsip earmarking (daur ulang pendapatan) menjadi syarat mutlak. Setiap rupiah yang ditarik dari carbon tax atas motor bensin harus dikembalikan kepada masyarakat (revenue recycling),” ujar Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Menurut Prianto, dana hasil carbon tax dapat dialokasikan untuk subsidi kendaraan listrik, skema tukar tambah, dan infrastruktur pengisian serta penukaran baterai.

“Pajak ini tidak boleh dimasukkan ke dalam kantong penerimaan pajak umum begitu saja. Bentuk earmarking-nya dapat berupa subsidi motor listrik, pembiayaan skema tukar tambah, atau pembangunan stasiun penukaran baterai,” ujar Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon untuk kendaraan berbahan bakar fosil sebagai bagian upaya pengendalian emisi.

“Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan Presiden disampaikan saat peluncuran motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pengamat menilai wacana carbon tax akan efektif mendorong peralihan ke kendaraan listrik jika dirancang progresif, bertahap, dan disertai reinvestasi penerimaan untuk mendukung infrastruktur serta skema transisi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Implementasi yang hati-hati dinilai penting agar kebijakan ini tidak memperburuk beban biaya transportasi bagi pekerja yang mengandalkan sepeda motor berkapasitas kecil sehari-hari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button