KPR Instant Approval BTN

Jakarta, Maret.id — Gatot Sugihana, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara terkait program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang dinikmati Citra Swarna Group.
Sorotan itu termuat dalam pendapat hukum (legal opinion) yang menelaah Memo No. 781/M/NSMD/PDP/VI/2023 dan No. 55/M/RCRD/CR/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 mengenai Program KPR/KPA BTN Instant Approval.
Dalam pendapat hukum tersebut program Instant Approval digambarkan sebagai bentuk privilege bagi developer Tier 1 dan Tier 2 yang memenuhi kriteria tertentu.
Dokumen menyatakan Citra Swarna Group memperoleh fasilitas Instant Approval melalui penyederhanaan dokumen dan percepatan persetujuan kredit.
“Program itu disebut tetap dilengkapi sejumlah mekanisme mitigasi, antara lain Buyback Guarantee serta batas Non-Performing Loan (NPL) di bawah 3 persen. Namun, dokumen tersebut mempertanyakan konsistensi penerapan mitigasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Gatot Sugihana, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu.
Gatot menyampaikan penjelasan itu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Memo yang dianalisis menyebut Citra Swarna Group masuk kategori developer Tier 2 dengan limit Rp190 miliar dan ketentuan uang muka minimal 20 persen.
Namun pendapat hukum mencatat realisasi penyaluran pada grup tersebut mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.
Pendapat hukum menegaskan prinsip kehati-hatian tetap wajib diberlakukan, termasuk pemeriksaan SLIK dan analisis kemampuan bayar debitur sebelum pencairan.
“Dengan demikian, istilah instant disebut semestinya mengacu pada percepatan proses birokrasi, bukan penghilangan analisis risiko kredit,” kata Gatot Sugihana, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu.
Dokumen juga menemukan indikasi masalah dalam penerapan program; pada proyek Citra Swarna Grande tercatat peningkatan kredit macet sebesar Rp99 miliar dalam periode Mei hingga Desember 2025.
Pada proyek Kartika Residence peningkatan kredit macet tercatat sekitar Rp146 miliar pada periode yang sama, disertai penurunan saldo kredit lancar masing-masing sekitar Rp19 miliar dan Rp23 miliar.
Pendapat hukum merujuk risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 yang membahas kondisi debitur, agunan, legalitas, dan keterhunian sejumlah properti Citra Swarna Group.
Risalah tersebut mencatat temuan pembinaan petugas penagihan di Citra Swarna Tembong City yakni 22 debitur diduga pinjam nama, 143 debitur disebut tidak mau membayar, tujuh debitur tidak memiliki kemampuan membayar, tiga debitur dengan alamat KTP kosong, serta 377 agunan yang belum terbangun.
Temuan itu dalam pendapat hukum dinilai mengindikasikan dugaan tidak optimalnya proses pemeriksaan dan verifikasi serta diduga merupakan maladministrasi berat, termasuk adanya debitur pinjam nama dan agunan belum jadi namun sudah memasuki tahap akad.
Pendapat hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan prinsip kehati-hatian perbankan, manajemen risiko, serta kebijakan perkreditan bank dan merujuk antara lain pada UU Perbankan serta POJK mengenai penerapan manajemen risiko dan kewajiban penyusunan serta pelaksanaan kebijakan perkreditan.
Dari sisi hukum pidana pendapat hukum menilai ada pertanyaan mengenai kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dokumen itu menyatakan penerbitan atau rekomendasi kebijakan Instant Approval melalui Steering Committee perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.
Pendapat hukum juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan keuntungan kepada Citra Swarna Group melalui kemudahan proses kredit, namun menegaskan bahwa penilaian itu adalah kesimpulan dalam legal opinion yang memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Selain itu pendapat hukum mengutip pemeriksaan BPK yang mencatat kelemahan monitoring dan pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR yang berpotensi merugikan BTN sebesar Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut.
Pendapat hukum mengaitkan angka Rp707,18 miliar itu dengan kondisi kredit macet pada sejumlah proyek Citra Swarna Group dan mencatat bahwa kredit macet pada Citra Swarna Grande dan Kartika Residence secara keseluruhan telah mencapai lebih dari Rp245 miliar berdasarkan data Mei hingga Desember 2025.
Berdasarkan rangkaian data tersebut pendapat hukum menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta dugaan pemberian fasilitas kredit yang melampaui limit awal dan lemahnya review serta pengawasan dari kantor pusat terhadap perkembangan portofolio kredit Citra Swarna Group.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pendapat hukum tersebut masih merupakan temuan dan analisis yang menjadi dasar pemberitaan ini dan penentuan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ketentuan perbankan, maupun kerugian keuangan negara memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh otoritas serta aparat penegak hukum yang berwenang.





