Ekonomi

Kinerja BUMD DKI Perlu Terukur, Tingkatkan Pendapatan

Jakarta, Maret.id — Komisi B DPRD DKI Jakarta menyepakati penambahan anggaran sebesar Rp60,60 miliar dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.

Hasil pembahasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh menjelaskan anggaran sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah mitra Komisi B dalam APBD 2026 sebesar Rp10,013 triliun.

Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, pagu anggaran sembilan SKPD tersebut menjadi Rp11,432 triliun dan setelah pembahasan bersama Komisi B meningkat menjadi Rp11,493 triliun.

Nova menegaskan tambahan anggaran harus diikuti dengan target program yang terukur dan memastikan realisasi anggaran terserap secara optimal untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Perhatian Komisi B juga diarahkan pada pembinaan Badan Usaha Milik Daerah agar keputusan bisnis perusahaan daerah tidak menambah beban fiskal.

“BP BUMD jangan memberikan persetujuan untuk membentuk anak perusahaan baru atau mengeksekusi rencana bisnis tanpa kajian yang relevan dengan kondisi fiskal dan subsidi saat ini,” kata Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B.

Kajian yang diminta Komisi B harus memperhitungkan kelayakan fiskal, model operasional, serta potensi munculnya tambahan beban Penyertaan Modal Daerah atau subsidi.

Komisi B juga meminta BP BUMD memperkuat indikator keberhasilan pembinaan sehingga penilaian tidak hanya mengacu pada besaran investasi BUMD semata.

“Harus ada peningkatan PAD, efisiensi, serta kesehatan perusahaan,” kata Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B.

Komisi B mendorong kajian investasi perusahaan daerah terutama pada sektor transportasi publik, utilitas, dan bidang usaha lain agar setiap investasi memberi manfaat ekonomi dan peningkatan layanan yang jelas.

Wakil Ketua Komisi B Wahyu Dewanto menyampaikan sejumlah rekomendasi langsung kepada BUMD mitra kerja, termasuk arahan khusus kepada PDAM dan BUMD transportasi.

Salah satu catatan ditujukan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang diminta mempercepat peningkatan cakupan layanan dan menekan tingkat kehilangan air atau non-revenue water.

“Target NRW 32 persen pada 2025 gagal tercapai dan masih di angka 51 persen. PAM Jaya harus menyerahkan peta jalan penurunan NRW yang rinci, realistis, dan terukur,” kata Wahyu Dewanto, Wakil Ketua Komisi B.

Komisi B juga menuntut PAM Jaya memastikan target pelayanan air bersih 100 persen dapat tercapai pada 2029 serta mengantisipasi risiko kebocoran pipa dan memastikan dasar kebutuhan investasi.

Untuk BUMD sektor transportasi, termasuk PT Transportasi Jakarta, Komisi B meminta peningkatan efisiensi operasional tanpa mengorbankan standar keselamatan dan kualitas layanan.

“Evaluasi operator tidak hanya berbasis jumlah perjalanan, tetapi juga harus memasukkan ukuran keselamatan dan kinerja pelayanan,” kata Wahyu Dewanto, Wakil Ketua Komisi B.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button