BUK Migas Perkuat Tata Kelola Hulu demi Stabilitas Investasi

Jakarta, Maret.id — Politisi PKS Mulyanto menyambut baik rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Migas.
Ia berharap pembahasan pembentukan BUK Migas dapat segera dituntaskan untuk memberikan kepastian kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional.
Pembentukan BUK Migas merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas.
Putusan MK tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk menghadirkan kelembagaan pengganti BP Migas yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
“Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan,” kata Mulyanto, Politisi PKS dan mantan Anggota DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Mulyanto kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Mulyanto berpendapat Indonesia membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan kuat, profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pengusahaan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Putusan MK pada prinsipnya menghendaki hadirnya kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh. Karena itu, dalam pembahasan RUU Migas berkembang desain kelembagaan BUK Migas yang mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator, sehingga pengelolaan sumber daya migas nasional dapat berlangsung lebih efektif,” kata Mulyanto, Politisi PKS dan mantan Anggota DPR RI.
Saat ini kedua fungsi tersebut masih terpisah secara kelembagaan, dengan Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas dan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan serta pengawasan kegiatan usaha hulu migas.
Karena itu, pembentukan BUK Migas dipandang sebagai perubahan penting dalam arsitektur kelembagaan migas nasional.
“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator?” ujar Mulyanto, Politisi PKS dan mantan Anggota DPR RI.
Menurut Mulyanto, pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas karena kedua opsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“SKK Migas selama ini memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya manusia dalam fungsi pengelolaan serta pengawasan hulu Migas, tetapi bukan operator lapangan. Sebaliknya, Pertamina mempunyai pengalaman panjang sebagai operator Migas, namun tidak didesain dan tidak berpengalaman menjalankan fungsi regulator terhadap seluruh pelaku usaha migas,” kata Mulyanto, Politisi PKS dan mantan Anggota DPR RI.
Mulyanto menegaskan bahwa jika Pertamina ditransformasikan menjadi BUK Migas dan kemudian menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, posisi Pertamina akan semakin kuat sebagai instrumen negara dalam pengelolaan migas nasional, tetapi desain tersebut harus disertai mekanisme tata kelola yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan.
Ia menekankan bahwa BUK Migas sebagai regulator harus tetap profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap seluruh operator migas untuk menghindari perlakuan diskriminatif terhadap kontraktor atau operator lain.
Kepastian hukum, level playing field, serta tata kelola yang baik harus menjadi fondasi kelembagaan baru tersebut.
“Yang tidak kalah penting, apa pun desain kelembagaan yang akhirnya dipilih, saya mengusulkan agar pegawai profesional SKK Migas yang ada saat ini dapat diserap ke dalam BUK Migas. Mereka merupakan aset sumber daya manusia yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan hulu migas,” kata Mulyanto, Politisi PKS dan mantan Anggota DPR RI.
“Dengan demikian, BUK Migas dapat langsung didukung tenaga profesional yang andal, kesinambungan kelembagaan tetap terjaga, dan pembentukan lembaga baru tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang tidak perlu,” kata Mulyanto, Politisi PKS dan mantan Anggota DPR RI.





