Gugatan INA

Jakarta, Maret.id — PT Kimia Farma (Persero) Tbk menegaskan putusan arbitrase internasional dalam sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) belum dapat dieksekusi di Indonesia.
Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada PT Kimia Farma Apotek (KFA), anak usaha Kimia Farma.
“Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) hanya dapat dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia setelah dilakukan pendaftaran oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ida Rasita, Corporate Secretary Kimia Farma.
Pernyataan tersebut disampaikan Ida Rasita saat dihubungi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
“Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham,” kata Ida Rasita, Corporate Secretary Kimia Farma.
Kimia Farma menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Seluruh kegiatan, mulai dari manufaktur, distribusi, apotek hingga layanan kesehatan, tetap berjalan optimal.
“Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Ida Rasita, Corporate Secretary Kimia Farma.
Perkara ini bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma KFA pada 2022, ketika kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.
Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, PT Bio Farma, dan KFA.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun dan berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi investasi dan kepemilikan saham KFA.
Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.
Untuk dapat dieksekusi di Indonesia, putusan arbitrase asing harus didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.





