LPS Percepat Restrukturisasi Perbankan, Antisipasi Krisis

Jakarta, Maret.id — Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zelverdi, menjelaskan bahwa Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) adalah mandat yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dilaksanakan jika Indonesia menghadapi krisis keuangan dan diaktifkan berdasarkan keputusan pemerintah serta Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Doddy dalam sebuah diskusi yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada Senin, 18 Mei 2026.
Mandat Hukum dan Aktivasi Program
Menurut Doddy, landasan hukum PRP telah diatur dalam Undang-Undang P2SK dan selanjutnya diimplementasikan melalui berbagai peraturan pelaksana teknis. Harmonisasi regulasi juga menjadi prioritas bersama pemerintah serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena pelaksanaan program ini melibatkan banyak pihak.
Penguatan Regulasi dan Kesiapan Teknis
LPS terus memperkuat dan menyelaraskan aturan dari tingkat undang-undang hingga regulasi internal untuk memastikan kepastian hukum saat program aktif. Langkah ini termasuk penyusunan panduan teknis, prosedur internal, serta mekanisme koordinasi antar-lembaga agar keputusan dapat diambil secara cepat dan akuntabel.
Proses Bisnis dan Mekanisme Pendanaan
Di samping aspek regulasi, LPS menekankan penguatan proses bisnis dan skema pendanaan sebagai kunci keberhasilan restrukturisasi perbankan. Doddy menegaskan bahwa keberhasilan tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kesiapan sistem informasi, prosedur operasional, dan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas.
Skema Pendanaan dan Premi Khusus
Sejak Januari 2025, seluruh bank diwajibkan membayar premi khusus yang dikumpulkan sebagai sumber pendanaan untuk program ini guna membentuk cadangan yang memadai. Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap sehingga LPS memiliki likuiditas awal ketika program harus dijalankan, dan undang-undang memberi ruang untuk mencari pendanaan tambahan dari pasar keuangan maupun dukungan pemerintah jika kebutuhan meningkat.
Kesiapan Operasional dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Secara operasional, LPS menyiapkan sumber daya manusia, standar operasi prosedur (SOP), serta mekanisme koordinasi lintas institusi agar implementasi PRP dapat berjalan efektif. Dukungan dari pihak eksternal seperti kantor akuntan publik, lembaga penilai aset, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, serta aparat penegak hukum disebut sebagai komponen penting dalam kesiapan tersebut.
Doddy menyatakan, “Sejauh ini seluruh proses masih berjalan sesuai rencana atau on track,” dan menambahkan bahwa LPS terus melengkapi sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat. Fokus utama perbaikan saat ini adalah penguatan pendanaan dan dukungan operasional agar pelaksanaan PRP dapat berjalan optimal saat dibutuhkan.
Langkah-langkah lanjutan yang disebutkan oleh Doddy meliputi pengujian kebijakan melalui simulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat operasional serta manajerial. Dengan demikian, LPS berharap program restrukturisasi yang disiapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap diterapkan secara praktis demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.





