BUK Migas Perkuat Kendali Aset dan Tambah Pendapatan Negara

Jakarta, Maret.id — Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dinilai dapat memperkuat kendali negara atas aset sekaligus memaksimalkan keuntungan dari pengelolaan minyak dan gas bumi.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan perubahan status tersebut sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 terkait pembubaran BP Migas.
“Untuk kemakmuran rakyat itu kan berarti harus ada yang dibagi, atau ada margin atau profitnya, yang bisa mengambil itu terjemahan dari interpretasi Mahkamah Konstitusi adalah badan usaha,” ujar Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute.
Ia menjelaskan bahwa BP Migas sebelumnya bukan merupakan badan usaha sehingga dalam sejumlah kegiatan terdapat pihak lain yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan tertentu, yang berpotensi mengurangi keuntungan negara karena adanya fee yang harus dibayarkan.
“Kalau keuntungannya tidak maksimal, otomatis amanat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tadi jadi juga tidak bisa maksimal atau tidak bisa dijalankan sepenuhnya,” ujar Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute.
Selain aspek keuntungan negara, perubahan menjadi BUK dinilai dapat memperkuat penguasaan dan pengawasan aset negara dalam skema Production Sharing Contract (PSC).
“Kalau Production Sharing Contract, semua aset-aset yang dikerjakan oleh KKKS, itu adalah milik negara,” ujar Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute.
Menurut Komaidi, persoalan pengawasan muncul ketika aset masih melekat pada KKKS hingga kontrak berakhir sehingga proses pengalihan aset menjadi lebih kompleks, terutama jika kontraktor berasal dari luar negeri.
“Ketika itu milik kontraktor, ketika kontraknya selesai, nanti masih ada prosedur lain yang pindah tangan. Mungkin aset-asetnya katakanlah sudah tidak terawat, atau ada yang hilang, itu kontrolnya kan susah,” ujar Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute.
Karena itu, ia menilai perubahan SKK Migas menjadi BUK semestinya tidak menimbulkan konsekuensi negatif baru dan justru merupakan bentuk penyesuaian dengan amanat putusan MK.
“Kalau ini diganti, apakah ada konsekuensi lagi? Seharusnya sih tidak ada. Karena ini sudah memenuhi amanat dari putusan MK yang mengamanatkan bahwa BUMNK seharus diganti dalam bentuk badan usaha,” ujar Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 25 Agustus 2026.





