Ekonom Prediksi Investasi Tembus, Dukung Satgas Presiden

Jakarta, Maret.id — Prof. Didik menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi Investasi merupakan langkah positif dan strategis untuk mengurai persoalan struktural dalam tata kelola ekonomi Indonesia. Menurutnya, inisiatif ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki iklim usaha yang selama ini terkendala oleh birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih.
Latar Belakang dan Kritik Terhadap Birokrasi
Prof. Didik mengingatkan bahwa kritik terhadap kelemahan institusi dan birokrasi juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada kesempatan-kesempatan sebelumnya, terutama terkait hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Ia menekankan bahwa birokrasi yang berbelit tidak hanya memperlambat investasi tetapi juga membuka ruang bagi praktik tidak sehat dalam pengurusan izin.
Proses perizinan yang masih panjang menjadi sorotan utama dan menurut Prof. Didik memerlukan perombakan sistemik. Ia menyebut bahwa investor sering menghadapi penantian antara satu hingga dua tahun untuk perizinan, padahal di negara-negara lain prosedur serupa dapat diselesaikan dalam hitungan minggu.
Data Investasi dan Posisi Indonesia
Prof. Didik memaparkan data perbandingan arus investasi asing langsung yang menunjukkan Indonesia berada di posisi relatif tertinggal. Ia menyebut angka investasi asing Indonesia sebesar sekitar 1,8 persen dari produk domestik bruto, sementara Vietnam tercatat 4,2 persen, Malaysia 3,7 persen, dan Singapura mencapai 27,8 persen.
Kesenjangan tersebut menurutnya menggambarkan urgensi reformasi untuk menarik lebih banyak modal asing dan memperkuat daya saing regional. Satgas Deregulasi Investasi diharapkan mampu memangkas aturan dan perizinan yang dianggap menghambat kegiatan investasi dan usaha di dalam negeri.
Model “War Room” dan Pengalaman Asia Timur
Prof. Didik mengusulkan penerapan model “war room” sebagai salah satu pendekatan yang efektif untuk percepatan reformasi birokrasi dan deregulasi. Ia mencontohkan negara-negara Asia Timur yang sukses melakukan industrialisasi dengan pengendalian reformasi secara terpusat oleh pemimpin politik tertinggi, sehingga koordinasi lintas kementerian menjadi lebih efektif.
Model pengendalian terpusat ini menurutnya bukan hanya soal kecepatan pengambilan keputusan, tetapi juga tentang akuntabilitas dan pengukuran hasil. Dengan sistem kerja yang terfokus dan target yang jelas, hambatan administratif dapat diidentifikasi dan diatasi lebih cepat.
Rekomendasi Teknis dan Tantangan Pelaksanaan
Di tingkat teknis, Prof. Didik merekomendasikan langkah-langkah seperti audit regulasi, pemangkasan aturan yang tumpang tindih, dan pembentukan tenggat waktu perizinan yang terukur. Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi proses perizinan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi tatap muka yang kerap menjadi sumber keterlambatan.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan signifikan seperti resistensi institusional dan kepentingan terbenam di dalam birokrasi yang perlu dikelola. Kebutuhan akan landasan hukum yang kuat dan mekanisme koordinasi antarlembaga menjadi syarat mutlak agar Satgas dapat bekerja efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Prof. Didik menilai bahwa pembentukan Satgas bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mempercepat reformasi yang berkelanjutan. Ia mendesak agar langkah ini disertai dengan pemantauan berkala, indikator kinerja yang jelas, serta keterlibatan sektor swasta dalam proses evaluasi kebijakan.
Penutupnya, Prof. Didik menegaskan bahwa deregulasi yang tepat akan membuka peluang peningkatan investasi, memperkuat lapangan pekerjaan, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ia berharap Presiden dan jajaran pemerintahan dapat menindaklanjuti gagasan ini dengan cepat dan konsisten agar manfaatnya dirasakan oleh pelaku usaha serta masyarakat luas.





