YLKI: Kepatuhan Bank Lindungi Nasabah dan Stabilitas Pasar

Jakarta, Maret.id — Penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening dalam proses penegakan hukum tidak serta-merta menunjukkan pemilik rekening terlibat tindak pidana.
Di sisi lain, bank tetap memiliki kewajiban menjalankan perintah hukum yang sah dengan tetap memperhatikan hak nasabah.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyatakan tindakan pengamanan terhadap rekening harus dibedakan dari kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana, menurut pernyataan di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio Priambodo, Anggota YLKI.
Menurut Rio, bank tetap wajib mematuhi perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rio Priambodo, Anggota YLKI.
Ia menilai penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan sehingga bank dapat memenuhi kewajiban hukumnya sementara nasabah tidak otomatis dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan.
Tindakan terhadap rekening perlu dilihat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan kepatuhan bank terhadap ketentuan serta perintah hukum yang sah menjadi penting untuk memberikan kepastian bagi nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB memiliki dasar hukum, bersifat sementara, dan merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
“Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
“Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
“Penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku sehingga perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Perlakuan yang jelas terhadap penundaan dan pemblokiran rekening dinilai penting untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan.





