Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU, Efek Pasar

Jakarta, Maret.id — Pakar tindak pidana pencucian uang Yunus Husein mengatakan bank memiliki kewenangan untuk menunda atau memblokir sementara transaksi dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” ujar Yunus Husein, Pakar TPPU.
Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Contohnya ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.
Yunus menjelaskan penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran.
Polisi juga menyatakan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.
“Penundaan transaksi perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” ujar Yunus Husein, Pakar TPPU.
Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah.
Penjelasan itu sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara.
OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
“Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
“Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.





