PKL dan UMKM Terbukti Pemacu Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Jakarta, Maret.id — Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P) mendorong penguatan peran pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi rakyat. Agenda itu menjadi fokus Musyawarah Nasional (Munas) VI APKLI-P yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 25-27 Agustus 2026.
“Ke depan akan menangani usaha kecil dan mikro. Artinya, sektor hulu juga kita dampingi…” kata Ali Mahsun Atmo, Ketua Umum APKLI-P.
Munas VI menurut Ali merupakan forum tertinggi organisasi untuk menetapkan sejumlah keputusan strategis, termasuk memperluas cakupan pendampingan yang selama ini berfokus pada PKL.
Perubahan itu dinilai diperlukan karena Indonesia membutuhkan lebih banyak penciptaan lapangan kerja dan lapangan usaha baru.
Pendampingan disebut tidak hanya diperlukan bagi pedagang di sektor hilir, tetapi juga pelaku ekonomi produktif di sektor hulu seperti petani, nelayan, hingga industri yang berkembang di desa dan kelurahan.
Ali menilai penguatan sektor ekonomi rakyat harus dilakukan secara menyeluruh agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan kesejahteraan yang lebih berkeadilan.
Selain memperluas pendampingan, APKLI-P dalam Munas VI juga mendorong pembentukan Badan Perekonomian UMKM Republik Indonesia.
Ali menyebut lembaga tersebut penting untuk memperkuat ekosistem UMKM nasional sekaligus mengejar target penciptaan 100 juta UMKM unggul.
“Saya sudah titipkan kepada Pak Wamendes untuk disampaikan kepada Presiden bahwa badan ini sangat mendasar supaya Indonesia mampu mencetak 100 juta UMKM yang unggul…” kata Ali Mahsun Atmo, Ketua Umum APKLI-P.
Pembentukan badan tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen negara dalam memperkuat UMKM secara lebih terarah, mulai dari akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha hingga pendampingan.
APKLI-P akan menetapkan konsep Modal Usaha Pendampingan dan Produktif (MUPP) PKL Indonesia yang bukan sekadar skema pembiayaan, melainkan metode penyaluran modal yang menempatkan masyarakat sebagai subjek ekonomi dan disertai pendampingan.
“Penyaluran kredit apa pun, penyaluran kapasitas usaha ekonomi produktif apa pun kepada pelaku ekonomi rakyat tanpa pendampingan akan tidak efektif, bahkan banyak penyalahgunaan,” kata Ali Mahsun Atmo, Ketua Umum APKLI-P.
Ali membeberkan sumber pembiayaan dapat berasal dari berbagai skema termasuk dana filantropi, kemitraan produktif, penyelamatan modal produktif, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
APKLI-P juga menyoroti persoalan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, khususnya kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 17 Oktober mendatang untuk kelompok usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini tercatat baru sekitar 3,6 juta UMKM yang memiliki sertifikat halal, sementara kapasitas pemerintah melalui program sertifikasi halal disebut baru mampu menjangkau sekitar 1,3 juta UMKM per tahun.
Karena itu APKLI-P berencana mendorong pembentukan Yayasan Dana Sosial PKL UMKM Indonesia yang diharapkan dapat membantu pelaku PKL dan UMKM memperoleh legalitas usaha, pembiayaan, serta pendampingan agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Ini menjadi titik tolak sejarah terbarukan, mumpung pemerintah berpihak kepada PKL dan UMKM,” kata Ali Mahsun Atmo, Ketua Umum APKLI-P.





