Ekonomi

BI: Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga, Tekan Kredit

Jakarta, Maret.id — Bank Indonesia (BI) menyoroti kecenderungan sejumlah bank menempatkan likuiditas pada surat berharga (SSB) ketimbang menyalurkannya melalui fungsi intermediasi seperti pendanaan dan kredit.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis menyatakan pola ini terlihat dari rasio SSB terhadap funding yang masih melebihi ambang batas.

Penempatan SSB memang berfungsi sebagai buffer likuiditas dalam pengelolaan likuiditas perbankan, namun BI mengingatkan instrumen itu tidak seharusnya menjadi tujuan investasi utama bank.

“Ternyata ada bank yang RIM-nya di atas 80-84 persen, SSB per funding-nya di atas 19 persen,” ujar Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan indikator yang digunakan BI untuk mengukur fungsi intermediasi perbankan, terutama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan.

Batas rasio SSB terhadap funding saat ini berada di level 19 persen dan ditetapkan berdasarkan kondisi optimum dengan mempertimbangkan indikator seperti Produk Domestik Bruto (PDB) serta kondisi ekonomi makro.

Alex menegaskan batas tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi perekonomian.

Berdasarkan pemetaan BI, terdapat 116 bank yang diklasifikasikan dalam empat kelompok berdasarkan tingkat RIM dan rasio SSB terhadap funding, dan 59 bank tercatat memiliki rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen.

Kelompok pertama terdiri dari 34 bank dengan RIM di atas 84 persen dan rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen, yang menguasai sekitar 11,7 persen dari total SSB perbankan.

Kelompok kedua tercatat sebanyak 25 bank dengan RIM di bawah atau sama dengan 84 persen namun rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen, dan kelompok ini menguasai 48,4 persen dari total SSB perbankan.

“Kalau kita lihat di sini, di kelompok 2 ini berarti ada bank-bank yang keputusan portofolionya itu investasi,” ujar Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Kelompok ketiga meliputi 13 bank dengan RIM di bawah atau sama dengan 84 persen dan rasio SSB terhadap funding di bawah atau sama dengan 19 persen, yang hanya menguasai sekitar 3,2 persen dari total SSB perbankan.

Kelompok keempat merupakan yang terbanyak dengan 44 bank ber-RIM di atas 84 persen dan rasio SSB terhadap funding di bawah atau sama dengan 19 persen, serta menguasai 36,8 persen dari total SSB perbankan.

Karakteristik kelompok keempat menunjukkan perbankan yang relatif lebih aktif menjalankan fungsi intermediasi dan tidak terlalu besar menempatkan likuiditasnya pada SSB.

Menanggapi temuan tersebut, BI terus mendorong penyaluran likuiditas perbankan ke sektor produktif melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Melalui KLM, bank memperoleh kelonggaran dalam pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) sepanjang likuiditas yang dimiliki disalurkan ke sektor-sektor produktif dalam bentuk kredit dan pembiayaan.

“Kita punya KLM, kita bilang nih, kalau kamu salurinnya ke kredit-kredit produktif, kamu enggak apa-apa enggak nyimpan di GWM, karena kita masih perlu mendorong kredit lebih optimal lagi,” ujar Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Langkah BI ini diharapkan mendorong peningkatan penyaluran kredit ke sektor produktif dan menguatkan peran fungsi intermediasi perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button