Aceh Minta Gas Tangkulo Diolah di Darat untuk Nilai Tambah

Jakarta, Maret.id — Polemik rencana pengembangan gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman memicu dorongan agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema pengolahan gas di darat (onshore) untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian Aceh.
Pengamat pertambangan dan energi Andri Satria ST menilai Tangkulo merupakan salah satu penemuan gas penting di kawasan Andaman.
Mubadala Energy tercatat sebagai operator South Andaman dengan kepentingan mayoritas di blok tersebut.
Pernyataan Andri disampaikan di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
“Aceh jangan hanya menjadi lokasi sumber daya,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
“Aceh harus menjadi bagian dari rantai nilai bisnis agar nilai tambah tumbuh di dalam daerah,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
Andri mempertanyakan opsi pengolahan yang diarahkan ke laut, karena skema onshore dinilai memiliki potensi efek berganda bagi ekonomi daerah.
Ia menyoroti kesiapan infrastruktur di Aceh, termasuk kawasan Arun yang sudah didukung fasilitas energi, pelabuhan, kawasan industri, dan tenaga kerja.
“Jika Aceh sudah memiliki kawasan Arun, infrastruktur energi, pelabuhan, kawasan industri, dan tenaga kerja, mengapa nilai tambah sebesar mungkin tidak diciptakan di Aceh?” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
Andri menilai tidak dimasukannya skema onshore dalam Plan of Development (POD) 1 Mubadala menjadi salah satu faktor pemicu dinamika dan polemik di Aceh.
Gubernur Aceh disebut telah mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk meminta agar rencana POD 1 tersebut ditinjau kembali.
Permintaan itu terkait rencana pengolahan gas di laut yang dinilai belum memberikan dampak industri yang optimal bagi Aceh.
“Mubadala boleh mendapatkan keuntungan yang wajar sebagai investor,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
“Negara juga harus mendapatkan manfaat,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
“Tetapi rakyat Aceh sebagai daerah yang memiliki sumber daya ini juga harus mendapatkan bagian dari pertumbuhan ekonominya,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
Andri mengingatkan pengalaman Aceh dengan pengelolaan Gas Arun sebagai bukti bahwa besarnya sumber daya tidak otomatis diterjemahkan menjadi manfaat ekonomi lokal.
“Aceh punya pengalaman sejarah dengan Gas Arun,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
“Kekayaan alam yang besar tidak otomatis membuat masyarakat daerah penghasil menikmati nilai tambah yang sebanding,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
Ia meminta agar pengalaman masa lalu menjadi pelajaran dalam menentukan arah pengembangan Blok Andaman agar ketimpangan pengelolaan sumber daya tidak terulang.
“Jangan jadikan Aceh hanya lokasi produksi. Jadikan Aceh pusat pertumbuhan ekonomi baru dari gas Andaman,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
Andri juga menekankan kekhawatiran masyarakat bahwa sebagian besar nilai tambah ekonomi berisiko dinikmati di luar Aceh jika skema pengembangan tidak berubah.
Dalam konteks perubahan tata kelola migas nasional, ia mendesak agar posisi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tetap terlindungi dan diperkuat.
“BPMA jangan sampai menjadi korban dari perubahan regulasi nasional,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.
“Kekhususan Aceh harus tetap dihormati, dan peran BPMA justru perlu diperkuat agar pengelolaan sumber daya alam Aceh dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” kata Andri Satria ST, Pengamat pertambangan dan energi.





