Aturan Tekan Pendapatan, Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Jakarta, Maret.id — Pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan saat masa aktif paket berakhir serta melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan hak atas layanan yang telah mereka bayar. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. “Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah mewajibkan operator menyediakan pilihan bagi pelanggan dalam memperlakukan sisa kuota, termasuk akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, serta pengembalian dana atau refund.
Dengan aturan ini pelanggan tidak lagi tergantung pada mekanisme yang ditentukan sepenuhnya oleh operator. “Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Operator juga diwajibkan menjelaskan secara terbuka harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, serta perlakuan terhadap sisa kuota dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Pelanggan harus memiliki akses untuk memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang disediakan operator.
Untuk memastikan pelaksanaan SE, operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi dan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan setelah itu.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Kebijakan ini memperkuat perlindungan konsumen layanan digital dan mendorong transparansi serta akuntabilitas operator seluler dalam penyediaan layanan kuota internet.
Pelaksanaan pengawasan dan kepatuhan operator akan menentukan efektivitas aturan ini bagi pengguna di seluruh Indonesia.





