Ekonomi

MSIG Life Jelaskan Dampak Gugatan Rp20 Miliar pada Keuangan

Jakarta, Maret.id — PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk memberikan hak jawab terkait pemberitaan soal pembatalan polis dan gugatan nasabah senilai Rp20 miliar.

“Kami juga menjunjung kerahasiaan data para pihak, sehingga rincian proses tersebut tidak dapat kami sampaikan…” ujar Herman Sulistyo, Direktor MSIG Life.

Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin, 31 Agustus 2026.

Gugatan tercatat diajukan oleh pemegang polis bernama Lim Luci ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp20 miliar.

Penggugat tercatat didampingi kuasa hukum Herman Josef Sidi Himawan, sedangkan tergugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk dan Ignatius Tanuwijaya tercatat sebagai turut tergugat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 900/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 31 Juli 2026, serta diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Penggugat juga meminta agar pembatalan polis secara sepihak atau batal sejak awal (ab initio) atas Polis Asuransi Jiwa Nomor 37.234.2024.03943 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Polis yang disengketakan adalah produk SMiLe MEDIKA ULTIMAX Plan GOLD A yang diterbitkan dan berlaku sejak 1 Maret 2024.

Selain menyatakan polis sah dan mengaktifkan kembali polis tersebut, penggugat meminta pemulihan seluruh hak dan kedudukan hukum berdasarkan polis.

Penggugat menuntut ganti kerugian materiil berupa 10.822,05 Ringgit Malaysia, 279.366,23 dolar Singapura, dan Rp175 juta sebagai kerugian nyata dan langsung.

Penggugat juga menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar sebagai kompensasi atas penderitaan, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, terganggunya aktivitas, dan hilangnya perlindungan asuransi kesehatan.

Dalam petitum turut diminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat dan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun masih ada upaya hukum.

MSIG Life menegaskan prinsip kontrak asuransi jiwa yang mengedepankan itikad baik (utmost good faith) dan kewajiban calon pemegang polis untuk memberi informasi riwayat kesehatan secara jujur.

“Keterbukaan riwayat kesehatan itulah yang memungkinkan perusahaan mengenali profil risiko calon nasabah dan menetapkan cakupan perlindungan yang sesuai agar manfaat proteksi berjalan optimal…” ujar Herman Sulistyo, Direktor MSIG Life.

Perusahaan menjelaskan bahwa kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku (pre-existing condition) memiliki ketentuan tersendiri dalam polis, dan dalam beberapa kejadian ketidakungkapannya dapat berakibat klaim tidak dibayarkan hingga pembatalan polis.

Herman menyatakan pihaknya memahami harapan nasabah terhadap manfaat perlindungan dan berupaya mewujudkannya melalui pembayaran klaim.

“Sepanjang 2025, MSIG Life membayarkan manfaat klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp1,07 triliun, dan sebesar Rp545 miliar selama semester pertama 2026…” ujar Herman Sulistyo, Direktor MSIG Life.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu, 30 Agustus 2026, perkara tersebut kini berstatus persidangan.

Sidang pertama telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak, dan pada sidang tersebut tergugat serta turut tergugat tercatat tidak hadir.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan tergugat dan turut tergugat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button