Owner VIMA: Legalitas Perizinan Resmi dan Dampak pada Pasar

Jakarta, Maret.id — Pemilik sekaligus Direktur Utama platform drama pendek digital VIMA, Christ Huong Zhi, menanggapi sejumlah informasi negatif yang beredar di publik dengan mengeluarkan klarifikasi resmi untuk meluruskan data yang dinilai tidak sesuai fakta operasional perusahaan.
VIMA beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menyatakan telah memperoleh perizinan terkait dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Perusahaan menyatakan pendapatan utamanya berasal dari layanan berlangganan serta pendanaan investor tertutup.
Dalam strategi pertumbuhan, manajemen VIMA menerapkan sistem pemasaran berjenjang untuk meningkatkan jumlah pengguna, unduhan aplikasi, dan membangun basis pelanggan yang loyal.
Sebagian pendapatan dari layanan berlangganan dialokasikan kembali untuk program promosi, komisi, reward, event, serta berbagai benefit bagi anggota.
Manajemen menjelaskan bahwa alokasi tersebut merupakan bagian dari investasi pemasaran atau customer acquisition dalam tahap pengembangan ekosistem layanan.
VIMA juga menyatakan sedang mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui iklan dan telah menjalin kerja sama periklanan dengan sejumlah perusahaan serta layanan periklanan digital.
Manajemen mengimbau masyarakat dan seluruh member agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan meminta konfirmasi melalui kanal resmi perusahaan serta dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kami memilih menjawab keraguan dengan perkembangan, legalitas yang dapat diverifikasi, serta produk dan layanan yang terus kami bangun,” kata Christ Huong Zhi, Pemilik sekaligus Direktur Utama VIMA.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin, 31 Agustus 2026.
Di Indonesia, model pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM) yang sah dibedakan secara tegas dari skema piramida.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019 mengatur bahwa MLM legal berfokus pada penjualan barang atau jasa nyata kepada konsumen dengan komisi berdasarkan hasil penjualan dan bukan semata dari biaya partisipasi atau rekrutmen anggota baru, serta mewajibkan perusahaan berbentuk PT dan memiliki izin usaha yang relevan.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020, yang masih berlaku di bawah pengawasan Komdigi, sebagai salah satu instrumen kepatuhan digital yang diawasi pemerintah.
Klarifikasi VIMA bertujuan meredam kekhawatiran publik, menjaga kepercayaan member, dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi bisnis dan digital yang berlaku di Indonesia.





