Ekonomi

Bukan Cuma Laporan, OJK Tindak Pelanggaran Pasar Modal

Jakarta, Maret.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beragam pelanggaran terkait aktivitas emiten, transaksi korporasi, keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan sepanjang 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menetapkan 93 tindakan berupa sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.

Total denda yang dikenakan dari penegakan hukum tersebut mencapai Rp73,99 miliar.

Salah satu kategori pelanggaran yang menjadi dasar penindakan berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum serta proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum perdana saham (IPO).

Pengawasan OJK tidak berhenti pada proses penawaran saham kepada publik karena penggunaan dana hasil aksi korporasi dan mekanisme pembagian saham dalam penawaran umum turut menjadi fokus.

OJK juga menyoroti penyajian laporan keuangan dan proses audit oleh akuntan publik yang dalam beberapa kasus tidak memenuhi ketentuan standar pelaporan dan pemeriksaan.

Persoalan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) ditemukan dalam beberapa pemeriksaan, demikian pula transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dan transaksi material.

Kepatuhan emiten dalam menyelenggarakan agenda korporasi tercatat sebagai area pengawasan lain, termasuk pelanggaran terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan proses penunjukan akuntan publik.

Keterbukaan informasi dan praktik tata kelola perusahaan menjadi perhatian utama karena kedua aspek tersebut penting untuk memastikan investor memperoleh informasi memadai dan perusahaan menjalankan praktik tata kelola sesuai ketentuan.

Dalam penegakan hukum itu, OJK tidak hanya menjatuhkan tindakan kepada emiten karena tercatat 23 emiten mendapatkan sanksi administratif.

Selain emiten, tindakan juga diberikan kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Dari 93 tindakan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Penegakan hukum atas pelanggaran Pasar Modal tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi yang ditetapkan OJK hingga 31 Agustus 2026.

Sebagian besar sanksi lain, sebanyak 1.184 tindakan, berkaitan dengan kepatuhan pelaporan dan dikenai total denda Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Sanksi kepatuhan pelaporan tersebut antara lain diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan tata kelola, serta laporan dari profesi penunjang Pasar Modal.

Pengawasan OJK sepanjang tahun ini menegaskan bahwa fokus pengawasan tidak hanya pada ketepatan waktu pelaporan tetapi juga pada aktivitas korporasi, transaksi, keterbukaan informasi, penggunaan dana hasil aksi korporasi, dan tata kelola perusahaan.

Langkah penegakan yang dilakukan diharapkan memperkuat kepatuhan pelaku pasar dan meningkatkan perlindungan investor serta integritas pasar modal nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button