Ekonomi

BNBR Disanksi OJK hingga Agustus, Tekanan Pasar Modal

Jakarta, Maret.id PT BNBR tercatat bersama 22 emiten lain dalam daftar yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal sepanjang 2026.

Daftar tersebut mencakup PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).

Kelompok emiten lain yang masuk daftar adalah PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), dan PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS).

Dalam rilisnya OJK tidak merinci jenis pelanggaran yang dikaitkan secara spesifik dengan masing-masing dari 23 emiten tersebut.

Regulator hanya menjelaskan sejumlah kategori pelanggaran yang menjadi dasar penegakan hukum sepanjang periode tersebut, termasuk aliran dana hasil Penawaran Umum dan proses penjatahan pasti dalam IPO.

OJK juga menyorot penyajian dan audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham hasil buyback, transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan sebagai bagian dari pengawasan.

Selain itu pengawasan mencakup transaksi material, penyelenggaraan RUPST, proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Hingga 31 Agustus 2026 OJK menetapkan 93 tindakan penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar, serta 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi tidak hanya ditujukan pada entitas emiten karena OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Di luar pelanggaran peraturan Pasar Modal OJK mencatat 1.184 sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan dengan nilai denda sebesar Rp253,07 miliar.

Jika digabungkan OJK telah menetapkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar, sebuah sinyal penguatan penegakan yang berdampak pada kepatuhan pelaku pasar dan perlindungan investor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button