Ekonomi

Bursa Mineral di Bawah OJK, Aturan Selesai 17 September

Jakarta, Maret.id Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) bakal resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya tengah merampungkan Peraturan OJK (POJK) sebagai payung hukum peralihan tersebut.

“POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan, sama POJK pengaturan BMKS-nya,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

“Persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita nunggu Perpres-nya,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

“Nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, kita sampaikan sesuai Perpres. Baru setelah itu kita lakukan pengaturan yang lebih rinci,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.

Pembentukan BMKS merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk membangun ekosistem perdagangan komoditas di dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan bursa ini resmi beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas ekspor unggulan seperti kelapa sawit, nikel, timah, hingga batu bara, yang selama ini kerap didikte oleh pasar luar negeri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button