Skema BLU Berisiko Tambah Beban Fiskal Sektor Energi

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development-Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi, menilai rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ali menilai skema BLU berisiko menciptakan birokrasi tambahan dan memperbesar ruang intervensi dalam pengelolaan energi nasional daripada memperkuat tata kelola dan efisiensi.
Menurut Ali, sektor energi memiliki karakteristik bisnis padat modal dan teknologi sehingga membutuhkan kepastian investasi, efisiensi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme, dan apabila terlalu banyak fungsi komersial dimasukkan ke dalam skema BLU, pengambilan keputusan berisiko menjadi lebih birokratis dan kurang responsif terhadap dinamika pasar.
“Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisiensi; sektor energi membutuhkan badan yang lincah, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas, bukan struktur tambahan yang berpotensi memperpanjang rantai pengambilan keputusan,” ujar Ali Ahmudi, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development-Universitas Indonesia (RESSED UI).
Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU tidak serta-merta menjamin terciptanya efisiensi tanpa adanya desain kelembagaan dan pengawasan yang sangat kuat.
“Yang perlu ditanyakan bukan apakah BLU bisa dibentuk, tetapi apakah BLU benar-benar menyelesaikan persoalan fundamental sektor energi; jangan sampai kita membuat institusi baru, tetapi masalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap sama atau bahkan lebih ruwet,” ujar Ali Ahmudi, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development-Universitas Indonesia (RESSED UI).
Lebih jauh, penerapan BLU juga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan badan usaha lainnya sehingga mengurangi level “playing field” dan membuat iklim investasi sektor energi menjadi kurang menarik.
Pemerintah perlu berhati-hati agar pembentukan BLU tidak menjadi solusi administratif yang justru menciptakan ekonomi biaya tinggi di sektor energi, terutama jika skema tersebut menambah struktur, memperbesar birokrasi, membuka ruang intervensi, dan berpotensi membebani keuangan negara.
“Jangan sampai BLU dibentuk hanya karena dianggap sebagai jalan pintas; sektor energi terlalu strategis untuk dijadikan ruang eksperimen kelembagaan, dan jika ujungnya justru membuat pengelolaan semakin birokratis, tidak efisien, membebani negara, dan mengganggu mekanisme pasar, maka BLU bukan solusi, melainkan beban baru bagi sektor energi nasional,” ujar Ali Ahmudi, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development-Universitas Indonesia (RESSED UI).
Oleh karena itu, Ali menyatakan bahwa jika BLU harus dibentuk saat ini, diperlukan kajian mendalam yang menjamin prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sektor energi.
Dampak kebijakan ini berimplikasi langsung pada sentimen investor, struktur biaya energi nasional, dan posisi Indonesia dalam alur investasi energi global sehingga dibutuhkan kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa malam, 1 September 2026.





