Perlawanan Liberalisasi Sektor Migas via BUK Tekan Investasi

Jakarta, Maret.id — BUK Migas kembali digadang-gadang sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sejak 2013 menjadi sorotan publik.
Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengulas panjang mengenai pertempuran tata kelola migas antara semangat Pasal 33 UUD 1945 dan dinamika liberalisasi.
Noorsy, yang pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan pengujian UU Migas di Mahkamah Konstitusi pada 2012, mengatakan sejak itu ia menilai ada masalah prinsip yang belum terselesaikan.
“Memang perintah MK (pada 2012) salah satunya adalah pembubaran BP Migas. Setelah pembubaran itu, SBY malah mendirikan SKK Migas. Itu yang saya bilang ganti baju kalau istilah saya. Jadi akhirnya, dia (pemerintah) tidak menyelesaikan secara principal problem liberalisasi dari sektor hulu hingga sektor hilir di energi primer,” ujar Ichsanuddin Noorsy, pakar ekonomi politik.
Menurut Noorsy, langkah tersebut membuat tata kelola migas pada praktiknya tunduk pada mekanisme pasar bebas sehingga perusahaan asing semakin aktif beroperasi di Indonesia.
Noorsy menyebut bahwa hal itu pula yang disadari oleh Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019, sehingga ada dorongan untuk mengembalikan tata kelola migas kepada semangat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menegaskan upaya itu tidak mudah dan memerlukan revisi undang-undang serta penataan ulang tata kelola pada tingkat hulu, meso, dan hilir usaha migas.
“Saya menjadi pembicara di Hiswana Migas kurang lebih sebulan lalu. Saya menyebut pilihannya, transformasi atau mati. Artinya, di sektor hilir tidak lagi bisa bicara mendistribusikan energi berbasis fosil. ada transisi di situ dari energi fosil ke energi terbarukan,” ujar Ichsanuddin Noorsy, pakar ekonomi politik.
Dari perspektif itu, Noorsy berharap Pertamina dan/atau BUK Migas tidak hanya fokus pada energi fosil tetapi juga mengembangkan energi baru terbarukan.
Ia juga mengingatkan agar pendirian badan usaha khusus tidak menjadi sumber korupsi baru yang menggantikan masalah lama.
” Nah di sini kata kuncinya, badan usaha khusus yang mau didirikan oleh rezim merah putih ini tidak menjadi sarang korupsi baru. Ini yang dipersoalkan oleh Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Asper Migas), oleh Hiswana Migas. (Karena) margin yang mereka peroleh di ujung itu, di distribusi itu, di delivery itu, sesungguhnya sangat tergantung oleh badan usaha khusus dan Pertamina. Itu problem besar, bukan problem biasa,” ujar Ichsanuddin Noorsy, pakar ekonomi politik.
Ia mencontohkan kebijakan B50 yang dipuji karena mengurangi impor tetapi menimbulkan pertanyaan besar tentang biaya produksi dan insentif produsen sawit.
“Itu artinya mereka melihat soal standardisasi harga, kalau pakai bahasa kerennya, harga patokan sawitnya tuh berapa? Semuanya menunjukkan keserakahan. Nah keserakahan itulah yang menjadi sumber sarang korupsi baru. Itulah kasus sawit kemarin,” ujar Ichsanuddin Noorsy, pakar ekonomi politik.
Dalam kacamata geopolitik dan geoekonomi, Noorsy menilai revisi UU Migas berkaitan dengan pertempuran global antara rezim energi fosil dan energi terbarukan.
“Jadi pertempurannya di level global. Kalau dalam negeri ini cuma ikut-ikutan aja. Jadi pertempurannya dari penggunaan energi fosil dan energi baru terbarukan,” ujar Ichsanuddin Noorsy, pakar ekonomi politik.
Ia juga menunjuk pada konflik kedua yang menyangkut batas intervensi negara terhadap produksi, penyediaan, dan distribusi energi demi hajat hidup orang banyak dalam perdebatan yang berlangsung di level internasional.
“Jadi kalau melihatnya cuma pertempuran Golkar sama Gerindra, itu cuma follower. Karena sesungguhnya yang sedang terjadi ini dalam pertempuran di level internasional,” ujar Ichsanuddin Noorsy, pakar ekonomi politik.
“Pertamina (seharusnya) tidak mungkin hanya bicara tentang minyak dan gas. Karena dalam hitungan saya, di 2040 nanti, penggunaan energi fosil itu sudah berkurang 55 persen. Jadi selebihnya itu menggunakan energi terbarukan. Kalau begitu, sekarang peran Pertamina ini apa nih? Di dalam konstruksi ini, masih tetap bermain di energi fosil atau sudah ikut main di energi terbarukan. Nah, itu pertanyaan berikutnya,” ujar Ichsanuddin Noorsy, pakar ekonomi politik.
Noorsy berharap revisi dan pengaturan baru dapat menjawab kebutuhan jangka panjang negara serta jauh dari permainan kepentingan korporasi dan tarik-ulur antara eksekutif dan legislatif semata.





