DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Besi

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan di sektor besi dan baja.
Penerimaan itu berasal dari penanganan terhadap wajib pajak yang menjadi fokus penyelidikan DJP atas sejumlah modus penghindaran dan ketidakpatuhan di sektor tersebut.
Berdasarkan data yang tercatat hingga 26 Agustus 2026, penanganan terhadap 38 wajib pajak sektor besi dan baja menghasilkan penerimaan sebesar Rp326,60 miliar.
“Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 September 2026.
DJP kemudian mengembangkan penanganan ke pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut dengan menelusuri rantai transaksi termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lain.
Dari pengembangan tersebut, DJP melakukan penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021 hingga 2026 dan langkah itu menghasilkan penerimaan sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya juga menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar.
Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan yang diperoleh DJP dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.
Meski demikian, DJP menegaskan angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan karena proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum masih berlangsung terhadap sejumlah wajib pajak.
“Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.





