Ekonomi

Anak Usaha Danantara Tembus Ekspor 1 Pintu

Jakarta, Maret.id — PT Danantara Sumber Daya Indonesia resmi tercatat berdiri pada 18 Mei 2026 berdasarkan Surat Keputusan pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Pendirian perusahaan diumumkan dengan rincian alamat kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Struktur Modal dan Saham

Dokumen Administrasi Hukum Umum mencatat modal dasar perseroan sebesar Rp100.000.000. Modal tersebut terdiri dari 399 lembar saham seri A dengan nilai total Rp99.750.000 serta satu lembar saham seri B bernilai Rp250.000.

Melalui PT Danantara Asset Management, entitas BPI Danantara tercatat memegang 99 lembar saham seri A dengan nilai Rp24.750.000. Sedangkan saham seri B dimiliki oleh PT Danantara Mitra Sinergi senilai Rp250.000.

Susunan Direksi dan Komisaris

Pengurus utama perusahaan ditetapkan dengan menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama. Rekam jejak publik mencatat Luke sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Jabatan Komisaris Utama diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ yang sebelumnya tercatat pernah menduduki posisi Direktur di Mandiri Sekuritas. Susunan ini tercantum dalam berkas pendirian yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Bidang Usaha dan Klasifikasi

Perusahaan mendaftarkan kegiatan utamanya menggunakan kode KBLI 64200 yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan holding. Dalam penjelasan AHU disebutkan bahwa kode ini mencakup kegiatan penguasaan aset kelompok perusahaan dan fungsi utama sebagai pemegang saham pengendali.

Definisi resmi dalam dokumen menyatakan bahwa perusahaan holding bertugas mengelola aset dan kepemilikan berbagai anak usaha dengan tujuan pengelolaan grup secara terpusat. Pendaftaran sebagai holding membuka kemungkinan peran strategis dalam pengorganisasian portofolio korporasi.

Peran dalam Kebijakan Ekspor SDA

Sumber internal menyebutkan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia dipandang akan berperan dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA). Peran ini disebut relevan menyusul pengumuman kebijakan ekspor satu pintu yang dicanangkan melalui BUMN oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan satu pintu tersebut rencananya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Pemerintah menyatakan tujuan utama skema ini adalah memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah praktik yang merugikan negara.

Pernyataan Presiden dan Tujuan Kebijakan

Dalam pidato resmi di hadapan DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor. Prabowo juga menyatakan tujuan lainnya adalah memberantas praktik under invoicing, pemindahan harga, serta pelarian devisa hasil ekspor.

Pemerintah menargetkan skema pengawasan baru ini mampu menyederhanakan proses dan meningkatkan akuntabilitas rantai pasok komoditas ekspor. Langkah regulasi tersebut dianggap krusial di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara dan integritas data ekspor.

Komoditas yang Masuk Skema

Dalam rancangan kebijakan, komoditas yang diperkirakan masuk dalam skema ekspor satu pintu mencakup minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, serta produk mineral dan ferro alloy. Komoditas-komoditas ini dipilih karena kontribusinya yang substansial terhadap nilai ekspor nasional.

Implementasi skema akan membutuhkan koordinasi lintas kementerian serta peran aktif BUMN sebagai pengelola arus ekspor. Para pelaku industri di sektor terkait diperkirakan akan mengikuti perubahan tata kelola yang diberlakukan pemerintah.

Implikasi Bisnis dan Pengawasan

Pendirian entitas holding seperti PT Danantara Sumber Daya Indonesia dinilai membuka ruang konsolidasi aset yang lebih terstruktur. Pakar kebijakan dan pengusaha melihat langkah ini sebagai bagian dari penataan korporasi yang berpotensi memengaruhi rantai distribusi komoditas nasional.

Namun, pelaksanaan kebijakan satu pintu menuntut kesiapan administrasi dan sistem IT yang andal agar tidak menimbulkan hambatan logistik. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan melakukan sinkronisasi data dan prosedur agar tujuan pengawasan serta efisiensi dapat tercapai.

Informasi rinci mengenai struktur kepemilikan, pengurus, serta rencana operasional perusahaan baru ini tercantum dalam berkas pendaftaran yang telah diajukan ke instansi terkait. Pengawasan lebih lanjut diperkirakan akan menyertai langkah-langkah implementasi kebijakan ekspor yang tengah disiapkan pemerintah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button