Ekonomi

Devisa Ekspor Parkir Himbara 1 Juni, Likuiditas Ambles

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan kebijakan devisa hasil ekspor dan pengaturan ekspor komoditas strategis setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Pernyataan itu disampaikan Airlangga kepada wartawan usai pertemuan yang juga melibatkan sejumlah menteri di bidang ekonomi.

Agenda Rapat dan Laporan kepada Presiden

Airlangga mengatakan dua hal utama menjadi fokus pelaporan kepada Presiden yakni implementasi kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) mulai 1 Juni 2026 dan penyempurnaan mekanisme ekspor komoditas strategis. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat kementerian terkait untuk memastikan kesiapan regulasi dan operasionalisasi kebijakan.

Pemerintah menargetkan seluruh instrumen regulasi yang diperlukan akan rampung sebelum tanggal efektif 1 Juni nanti. Airlangga menyebut regulasi berasal dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan serta aturan pelaksana yang akan dipercepat penyelesaiannya.

Isi Peraturan Pemerintah Baru

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Lewat peraturan anyar eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik.

Selain kewajiban repatriasi, pemerintah mewajibkan penempatan dana ekspor pada rekening khusus di dalam negeri untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan arus devisa. Langkah ini bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar dan mendukung ketersediaan valuta asing untuk kebutuhan domestik.

Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Selain kebijakan DHE, rapat membahas pengelolaan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Pemerintah mematangkan mekanisme ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Airlangga menegaskan bahwa keterlibatan PT DSI tidak berarti menggantikan peran perusahaan swasta yang selama ini beroperasi di sektor tersebut. Menurutnya, kegiatan operasional ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan existing sementara BUMN berperan dalam tata kelola dan koordinasi ekspor strategis.

Pernyataan itu dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran investor mengenai perubahan mekanisme ekspor dan keberlanjutan usaha. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional.

Peran Regulasi dan Lembaga Keuangan

Airlangga menambahkan bahwa Perdagangan, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen regulasi pendukung. Instrumen tersebut mencakup ketentuan teknis pelaporan, mekanisme rekening khusus, serta pengawasan penerimaan devisa.

Upaya koordinasi antarlembaga diharapkan memperlancar implementasi kebijakan tanpa menimbulkan gangguan operasional bagi eksportir. Pemerintah juga menyatakan akan memberikan petunjuk teknis agar proses transisi dapat berjalan lancar.

Dampak terhadap Industri dan Investor

Beberapa pelaku industri sebelumnya menyatakan kekhawatiran atas implikasi kebijakan repatriasi DHE terhadap likuiditas dan biaya transaksi. Pemerintah merespons dengan menegaskan bahwa kewajiban tersebut disertai mekanisme yang memudahkan penempatan dana dan akses valuta asing untuk kebutuhan impor dan pembayaran internasional.

Airlangga meminta investor untuk tidak khawatir karena kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan stabilitas makro dan kelangsungan kegiatan ekspor. Pejabat pemerintah juga menilai langkah ini akan meningkatkan transparansi dan tata kelola ekspor komoditas strategis.

Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan dan siap melakukan penyesuaian bila diperlukan berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Evaluasi berkala diharapkan menjadi mekanisme untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas sektor ekspor.

Langkah Selanjutnya dan Jadwal Implementasi

Dengan tenggat waktu 1 Juni 2026, pemerintah mempercepat finalisasi aturan teknis dan sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha. Kementerian terkait dijadwalkan merilis panduan operasional dan tata cara pelaporan dalam beberapa hari ke depan.

Airlangga menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus mendukung stabilitas pasar valuta asing nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button