Sabar Tobing Tembus Doktor Cum Laude, Kredibilitas Melejit

Jakarta, Maret.id — Sabar Pardamean L. Tobing, konsultan pajak, resmi meraih gelar Doktor Ekonomi dengan predikat Cum Laude setelah mempertahankan disertasi yang menelaah implementasi administrasi pajak digital. Sidang terbuka tersebut berlangsung di Gedung S Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Fokus Penelitian dan Metodologi
Penelitian doktoral Sabar mengangkat urgensi transformasi sistem perpajakan nasional yang tercermin dalam roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak. Disertasi ini menelaah pengaruh digitalisasi administrasi pajak seperti e-filing, e-billing, dan e-invoicing terhadap kepatuhan wajib pajak badan.
Studi menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS). Sampel penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mayoritas informan penelitian adalah para direktur dan manajer tax accounting yang memegang otoritas dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan. Data lapangan dan analisis kuantitatif digunakan untuk menguji hubungan antara dimensi administrasi pajak digital dan tingkat kepatuhan.
Temuan Utama
Hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien 0,381. Selain itu, tingkat kepercayaan kepada otoritas pajak dan ketegasan kewenangan institusi perpajakan juga berperan linier dalam meningkatkan kepatuhan.
Penelitian mengidentifikasi bahwa intervensi pemeriksaan pajak yang tepat dapat memperkuat efek positif digitalisasi terhadap kepatuhan instansi. Sabar menegaskan bahwa digitalisasi tanpa dukungan sistem pengawasan yang memadai tidak akan mencapai manfaat penuh.
Temuan ini disandingkan dengan kondisi target fiskal pemerintah yang ingin menaikkan tax ratio dari 10,4 persen menjadi 14 persen pada 2030. Sabar juga menyorot adanya estimasi tax gap yang masih mencapai sekitar Rp250 triliun per tahun sebagai tantangan utama.
Kontribusi Ilmiah dan Kebaruan
Secara ilmiah, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) yang diperluas menjadi enam dimensi. Model ini memasukkan aspek pelaksanaan hak, pemenuhan kewajiban perpajakan, keamanan siber, dan manajemen risiko yang disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 serta PER-41/PJ/2010.
Dimensi tambahan pada model APD juga menegaskan pentingnya integrasi proses bisnis internal perusahaan dengan mekanisme pelaporan elektronik. Pengembangan model tersebut dianggap sebagai kebaruan yang dapat dijadikan acuan kebijakan dan kajian akademis lanjutan.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan hasil penelitian, rekomendasi strategis diarahkan pada penguatan benteng keamanan siber perpajakan dan peningkatan kapasitas institusi. Integrasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dan analytics dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas deteksi risiko dan penegakan kepatuhan.
Sabar juga mendorong program edukasi mitigasi risiko secara masif di internal korporasi sehingga perusahaan mampu menyesuaikan tata kelola pajak dengan era digital. Langkah sinergis antara otoritas pajak, regulator, dan dunia usaha dinilai penting untuk menutup tax gap dan merealisasikan target tax ratio nasional.
Sabar, yang juga dikenal sebagai pendiri Hive Five, menyatakan bahwa transformasi digital tidak hanya soal teknologi tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. “Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional,” ujar Sabar menutup pemaparannya.
Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi perpajakan dalam merumuskan strategi implementasi teknologi pajak yang lebih efektif. Hasil dan model yang dihasilkan juga membuka peluang penelitian lanjut terkait evaluasi efektivitas penerapan Tax Administration 3.0 dalam konteks korporasi dan sektor publik.





