Ekonomi

50% Direksi PGN Wajib Internal, Tekan Gejolak Saham

Jakarta, Maret.id — Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) menegaskan bahwa minimal 50 persen jajaran Direksi Perusahaan Gas Negara (PGN) yang akan dipilih harus berasal dari internal perusahaan. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan tuntutan kaderisasi dan keberlanjutan tata kelola perusahaan negara yang lebih profesional.

Desakan Penempatan Direktur Internal

Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, menyatakan bahwa penempatan pengurus dari internal merupakan syarat penting agar PGN dapat mempertahankan kontinuitas strategi bisnis. Ia menegaskan bahwa kaderisasi internal telah melahirkan profesional yang memahami seluk-beluk industri gas bumi nasional.

Sutisna menambahkan bahwa permintaan kuota minimal 50 persen direksi internal bukan bermaksud menutup peluang bagi talenta eksternal, melainkan mengedepankan keseimbangan antara pengalaman lokal dan kompetensi lintas industri. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026, sebagai respons terhadap proses seleksi direksi yang tengah berlangsung.

Merujuk Arahan Presiden

Menurut Sutisna, usulan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada 28 April 2025 kepada pimpinan BUMN yang meminta adanya pembersihan tata kelola di lingkungan BUMN. Pernyataan Sutisna menggarisbawahi bahwa arahan kepala negara harus dijadikan rujukan konkret dalam rekrutmen dan penempatan pemimpin di perusahaan pelat merah.

FSP BUMN IRA mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap arahan presiden menjadi indikator komitmen manajemen dan pemegang saham negara dalam melakukan reformasi tata kelola. Sutisna menilai momentum reformasi ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki praktik manajerial yang selama ini dinilai rentan terhadap pengabaian konteks organisasi.

Kekhawatiran terhadap Mismanajemen

Organisasi itu juga menyoroti pengalaman buruk ketika sejumlah BUMN dipimpin oleh figur eksternal yang dinilai tidak memahami kultur dan dinamika internal perusahaan. Menurut Sutisna, kondisi tersebut kerap berujung pada mismanajemen dan penurunan kinerja yang merugikan kepentingan nasional.

FSP BUMN IRA menegaskan bahwa PGN merupakan BUMN strategis bagi ketahanan energi nasional sehingga pilihan pimpinan harus mempertimbangkan pengalaman operasional dan pemahaman teknis yang mendalam. Pilihan direksi yang tepat diperlukan untuk menjaga kesinambungan pasokan dan efisiensi bisnis.

Kaderisasi dan Regulator

Sutisna menyatakan bahwa proses kaderisasi di internal PGN telah melahirkan banyak profesional unggul yang siap mengemban tugas kepemimpinan. Ia menilai bahwa menempatkan pejabat internal akan memperkuat institutional memory dan meminimalkan risiko gangguan operasional.

Selain itu, FSP BUMN IRA mengingatkan bahwa penempatan direksi juga harus sesuai dengan amanat Undang‑Undang No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan peraturan menteri terkait manajemen talenta. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut dianggap sebagai syarat mutlak dalam melakukan transformasi BUMN secara modern dan kompetitif.

Panggilan untuk Memanfaatkan Momentum

Sutisna menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses seleksi direksi PGN merupakan ujian pertama bagi komitmen transformasi BUMN yang lebih adaptif dan berdaya saing global. Ia mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan tidak menyia-nyiakan momentum reformasi yang tengah berlangsung.

FSP BUMN IRA meminta agar mekanisme seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi untuk mencegah kasus yang merugikan perusahaan dan publik. “Ini ujian pertama sekaligus bukti komitmen melakukan transformasi BUMN yang modern, adaptif, dan berdaya saing global. Jangan sia-siakan momentum ini,” kata Sutisna.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button