Aturan DHE Baru Berlaku 1 Juni 2026, Pemerintah Intensifkan Sosialisasi

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif kepada berbagai asosiasi pengusaha domestik dan internasional terkait penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mekanisme ekspor yang akan berjalan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan singkat Airlangga dengan Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026.
Sosialisasi dan respons asosiasi
Menurut Airlangga, hampir seluruh asosiasi usaha yang ditemui menyambut positif kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan badan negara yang akan mengelola ekspor komoditas strategis. Penerimaan positif ini mencakup asosiasi pelaku usaha dalam negeri maupun asosiasi yang mewakili kepentingan luar negeri, kata Airlangga.
Skema bertahap dan tenggat efektif
Airlangga menegaskan kebijakan akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran mekanisme. Pemerintah juga merencanakan evaluasi menyeluruh pada tiga bulan pertama pelaksanaan untuk menilai efektivitas dan memperbaiki prosedur jika diperlukan.
Pengawasan terintegrasi melalui sistem digital
Untuk mendukung implementasi dan pengawasan, pemerintah menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, serta platform digital yang memungkinkan aktivitas ekspor terpantau otomatis. Dengan sistem ini, pihak berwenang berharap dapat meminimalkan celah administrasi dan mempercepat deteksi jika terjadi penyimpangan.
Keterlibatan lintas kementerian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan kebijakan tetap sehat dan tidak menimbulkan praktik monopoli. Purbaya menambahkan bahwa penempatan pejabat pengawas dari sejumlah instansi diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi pelaksanaan kebijakan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberi kejelasan prosedural dan teknis kepada eksportir agar transisi skema ekspor melalui badan usaha negara berjalan lancar. Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk membangun kepercayaan pelaku usaha dan mengantisipasi hambatan logistik maupun administrasi.
Pemerintah menilai pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui satu atau beberapa badan usaha negara yang ditunjuk akan memperkuat koordinasi kebijakan dan pengelolaan devisa hasil ekspor. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian mekanisme berdasarkan hasil evaluasi tiga bulan pertama agar tidak mengganggu rantai pasok dan kegiatan perdagangan internasional.
Para pelaku usaha yang hadir dalam pertemuan sosialisasi dinyatakan siap berkoordinasi dengan badan negara, namun beberapa pihak menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dan prosedur yang jelas. Pemerintah diharapkan memberikan pedoman teknis yang komprehensif terkait tata cara ekspor, pelaporan devisa, serta mekanisme pemantauan agar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan praktik perdagangan internasional.
Dalam rencana pengawasan, pemerintah akan mengandalkan data dan sistem digital untuk memonitor aliran barang dan penerimaan devisa secara real time sehingga potensi penyalahgunaan dapat segera diidentifikasi. Selain itu, keterlibatan aparat pengawas dari Kementerian Keuangan dan kementerian terkait dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme checks and balances yang kuat.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan komunikasi intensif dengan pelaku usaha selama masa transisi agar dampak kebijakan terhadap sektor perdagangan dan industri dapat diminimalkan. Kebijakan ini dianggap bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan devisa negara di tengah dinamika pasar komoditas global.
Langkah-langkah implementasi dan evaluasi kebijakan akan diumumkan lebih rinci oleh kementerian terkait dalam beberapa hari mendatang agar seluruh pihak memiliki acuan operasional yang jelas. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang kompetitif dan mencegah praktik monopoli melalui pengawasan yang ketat.





