Ekonomi

Badan Ekspor Komoditas Tingkatkan Kapasitas Nasional Lewat Kolaborasi Strategis

Jakarta, Maret.id — Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menegaskan bahwa penguatan peran negara dalam pengelolaan komoditas strategis sejalan dengan amanah Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pernyataan itu disampaikan Mulyanto dalam keterangan publik yang dirilis Jumat malam, 22 Mei 2026.

Kedaulatan Ekonomi dan Landasan Konstitusional

Mulyanto mengatakan gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan devisa hasil ekspor. Dia menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah memaksimalkan kemakmuran rakyat sesuai semangat ekonomi konstitusi.

Pernyataan itu, menurut Mulyanto, tidak dimaksudkan untuk melakukan nasionalisasi mendadak, melainkan sebagai upaya sistematis yang bertumpu pada landasan konstitusi. Ia meminta agar implementasi dilakukan secara bertahap dan penuh perhitungan.

Pengawasan Ekspor dan Perbaikan Tata Kelola

Salah satu poin utama yang diangkat adalah kebutuhan memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis seperti mineral, batu bara, dan kelapa sawit. Mulyanto mengingatkan bahwa kebocoran devisa, praktik under invoicing dan transfer pricing, serta lemahnya kontrol terhadap devisa ekspor telah merugikan kepentingan nasional.

Untuk mengatasi persoalan itu, Mulyanto mengusulkan digitalisasi data ekspor nasional, penguatan benchmark pricing Indonesia, dan kewajiban penggunaan letter of credit (LC) pada transaksi tertentu. Ia juga menekankan perlunya pengawasan devisa hasil ekspor yang lebih efektif dan terukur agar penerimaan negara dapat dioptimalkan.

Risiko Sentralisasi dan Kebutuhan Good Governance

Mulyanto memperingatkan risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi bila penguatan peran negara dilakukan tanpa kesiapan tata kelola yang baik. Menurutnya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa sentralisasi tanpa governance kuat berisiko memunculkan inefisiensi, rente, dan korupsi struktural.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel sebagai syarat utama. Penguatan peran negara harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai agar tujuan memperkuat kedaulatan tidak berubah menjadi konsentrasi kekuasaan yang merugikan publik.

Membangun Kapasitas Negara dan Langkah Awal

Prioritas utama, kata Mulyanto, adalah membangun kapasitas kelembagaan negara melalui perbaikan birokrasi ekonomi, sistem audit real time, dan transparansi kontrak. Ia juga menyarankan integrasi data perdagangan dan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga strategis sebagai bagian dari reformasi jangka panjang.

Sebagai langkah awal yang disarankan, pembentukan badan ekspor komoditas strategis dilakukan secara terbatas dan bertahap dengan fokus pada pengawasan devisa, transparansi perdagangan, serta diplomasi komoditas nasional. Mulyanto menegaskan bahwa ekonomi konstitusi bukan semata memperbesar peran negara, tetapi memastikan kekayaan alam dikelola adil, transparan, efisien, dan sebesar‑besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button