Ekonom peringatkan tata kelola SDA dan perekonomian ambles dari UUD

Jakarta, Maret.id — Fuad menilai sistem tata kelola sumber daya alam dan perekonomian nasional saat ini telah menyimpang dari semangat Pasal 33 UUD 1945. Ia menyampaikan kritik tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?” yang digelar Obor Rakyat Reborn di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Mei 2026.
Kritik atas arah kebijakan ekonomi
Fuad menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ekonomi saat ini tidak lagi mengutamakan kepentingan negara sebagaimana dirumuskan dalam konstitusi. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam telah bergeser ke praktik yang lebih menguntungkan pihak swasta dan korporasi multinasional.
Ia merujuk pada sejarah politik ekonomi Indonesia sejak era Bung Karno dan Dekrit 5 Juli 1959 sebagai upaya kembali menegakkan UUD 1945. “Yang selama ini dilaksanakan itu, dari zamannya Bung Karno, dulu Dekrit 5 Juli ’59, mulai kembali ke Undang-Undang ’45, laksanakan Pasal 33,” ujarnya dalam acara tersebut.
Sejarah regulasi migas dan peran negara
Dalam diskusi itu Fuad menguraikan kembali sejarah pembentukan regulasi minyak dan gas, termasuk Undang-Undang Nomor 44 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina. Ia menekankan bahwa pada masa lalu pengelolaan migas diatur ketat oleh negara karena kebutuhan teknologi tinggi dan biaya investasi yang sangat besar.
Fuad menyayangkan bahwa pengelolaan sumber daya di luar migas tidak mengikuti pola serupa yang berpihak pada kepentingan negara. Ia mencontohkan komoditas seperti batubara, nikel, dan emas yang menurutnya tidak dikelola dengan dasar undang-undang yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.
Kondisi lapangan: tambang liar dan kerusakan lingkungan
Akibat pengelolaan yang longgar, Fuad mengungkapkan maraknya aktivitas penambangan liar yang meninggalkan kerusakan lingkungan serius. Ia menyebutkan munculnya ceruk-ceruk kubangan raksasa di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Menurut Fuad, praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh pelaku tanpa izin, tetapi juga oleh mereka yang mengantongi izin namun menjalankan operasi secara melanggar aturan. “Dan ngambilnya, selain macam-macam itu, yang istilahnya punya izin, itu pun sebagian besar ilegal juga melaksanakannya,” ujar dia.
Perbandingan era Orde Baru dan Reformasi
Fuad kemudian membandingkan kondisi perekonomian pada era Orde Baru dan era Reformasi dengan sorotan pada indikator pertumbuhan dan rasio pajak. Ia menyebut bahwa pada masa Orde Baru pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di angka sekitar 7 persen dengan rasio pajak yang masih di angka dua digit.
Sebaliknya, era Reformasi menurutnya menggenjot sektor pertambangan dan kelapa sawit secara masif namun tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan nasional. Ia memaparkan bahwa produksi kelapa sawit meningkat drastis, dari sekitar 300 ribu ton di akhir era Orde Baru menjadi sekitar 48 juta ton saat ini.
Fuad mempertanyakan manfaat dari lonjakan produksi tersebut terhadap penerimaan devisa dan rasio pajak. “Hebat sekali, tapi mana? Devisanya nggak kelihatan, rasio pajaknya anjlok, pertumbuhannya nggak ada,” kritiknya.
Modus kebocoran penerimaan negara
Lebih jauh, Fuad menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara akibat praktik transfer pricing dan under invoicing pada perdagangan komoditas ekspor. Ia menjelaskan bahwa komoditas kerap dijual murah ke perusahaan afiliasi di negara hub seperti Singapura sebelum dikirim ke tujuan akhir dengan nilai yang sebenarnya.
Praktik ini, menurut Fuad, menyebabkan volume dan nilai yang dilaporkan sengaja diperkecil sehingga penerimaan pajak dan devisa merosot. “Jadi nyolongnya itu ya volume, ya pajaknya ini, nilainya ini diperkecil. Ini yang tidak pernah disinggung oleh para pengamat-pengamat,” tegasnya.
Usulan penegakan hukum dan mekanisme pemasaran
Sebagai solusi, Fuad menawarkan dua opsi konkret untuk menutup kebocoran penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Opsi pertama adalah langkah hukum tegas berupa penangkapan, hukuman penjara, dan penyitaan aset bagi pelanggar aturan perekonomian.
Opsi kedua adalah mekanisme pemasaran yang lebih terpusat dengan mewajibkan seluruh transaksi penjualan komoditas strategis seperti batubara dan kelapa sawit melalui satu pintu lembaga negara. Ia berargumen sistem tersebut akan menekan ruang manipulasi harga dan pajak oleh pihak swasta.
Fuad menegaskan bahwa penjualan melalui negara dapat memaksa para pelaku pasar untuk bertanggung jawab atas nilai dan volume komoditas yang diekspor. “Kalau dijual melalui negara, maka nanti mereka akan panik. Selama ini kita yang ngasih, yang barangnya dicolong, sampai hari ini juga itu. Nggak dibagi apa-apa itu pemerintah,” ujarnya menutup paparan.





